Lampung Timur, (Bongkarpost)- Pengurus Gapoktan Sediyo Tani di Desa Rukti Sediyo, di Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, diduga menyalahi aturan dalam mengelola keuangan gapoktan. Pasalnya, gapoktan yang beranggotakan 20 orang ini, tampak berubah fungsi menjadi usaha simpan pinjam, lantaran dana bantuan yang didapat malah digunakan para pengurusnya untuk kepentingan pribadi. Yaitu, dipinjam-pinjamkan.
Bendahara Gapoktan, Atim saat ditemui di kediamannya membeberkan bahwa dana bantuan Lembaga Penguatan Distribusi Pangan Masyarakat (LPDPM) yang bersumber dari APBN melalui Dinas Pertanian Pangan Provinsi Lampung tahun anggaran 2015, dipinjam oleh para pengurus gapoktan.
Atim menjelaskan, Gapoktan Sediyo Tani pada tahap pertama mencairkan dana sebesar Rp100 juta yang digunakan untuk jual beli hasil bumi, yakni padi milik masyarakat desa.
Kemudian pencairan kedua sebesar Rp50 juta dibelikan cadangan pangan. Dan pencairan ketiga Rp50 juta digunakan untuk membeli tanah dan membuat bangunan gudang gapoktan.
Seyogyanya dana untuk pembelian padi dialihkan dengan alasan jual beli padi tengah merugi. Akhirnya, gapoktan tidak melanjutkan jual beli padi lagi.
“Ketimbang dana itu nganggur tidak dipakai oleh pengurus dan bendahara, maka dibelikan sapi dengan dana sebesar Rp30 juta, di Dusun 04,” jelas Atim.
Sementara, Sekertaris Gapoktan, Mujiono yang tinggal di Dusun 02, menggunakan dana guna keperluan pribadi sebesar Rp20 juta. Begitu pula Ketua Gapoktan Yusuf yang meminjam dana untuk kepentingan pribadi sebesar Rp20 juta.
Saat dikonfirmasi kepada Mujiono, selaku Sekertaris Gapoktan, ia pun membenarkan. Ia mengaku memakai dana Lembaga Penguatan Distribusi Pangan Masyarakat (LPDPM) yang dikelola Gapoktan sebesar Rp10 juta. “Bukan Rp20 juta seperti yang dikatakan Atim,” bantah Mujiono.
Sayangnya, Yusuf selaku, Ketua Gapoktan Sediyo Tani, belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan ini. (fadli)