Tak Miliki Fasum Pemakaman, Warga Perum Puri Saujana 8 Kuburkan Bayi di Depan Rumah

BANDAR LAMPUNG – Miris yang terjadi pada warga Perum Puri Saujana 7 dan 8 yang terletak di Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung. Lantaran tidak adanya lahan pemakaman yang seharusnya disediakan oleh pihak Pengembang, salah seorang warga Perumahan Puri Saujana 8 terpaksa menguburkan bayi di halaman depan rumah, yang meninggal akibat Sang Ibu keguguran. Dan beberapa warga yang meninggal pun dimakamkan di kampung halaman.

Diketahui dari informasi warga setempat, bahwa pihak pengembang hanya menyediakan mushola saja. Padahal sesuai Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman, setiap pengembang wajib menyediakan fasum dan fasos. Termasuk bagi perumahan bersubsidi yang sebagian anggarannya didapat dari bantuan pemerintah pusat. Fasilitas yang dimaksud itu antara lain, jalan penghubung, drainase, taman bermain, tempat ibadah dan ruang terbuka hijau. Pengembang juga wajib menyediakan tanah seluas 30 persen dari total keseluruhan pembangunan dalam siteplan sebagai fasum dan fasos.

Bacaan Lainnya

“Di Perum Puri Saujana 8 ini apabila ada warga yang meninggal maka dikuburkan ke kampung halaman mereka tinggal bang. Sementara ada bayi yang meninggal akibat keguguran karena warga bingung maka keluarganya berinisiatif menguburkan bayinya di depan halaman rumahnya sebab kami disini tidak diberikan fasilitas pemakaman umum,” ungkap salah seorang warga Perum Puri Saujana 8, kepada media ini, Minggu (5/9/2021).

Warga ini juga menjelaskan, bahwa fasilitas sosial berupa taman bermain dan embung juga tidak ada.

“Perumahan itu wajib ada (fasum dan fasos), ini kok cuma ada mushola aja, yang lain lain gak ada mas,” kata dia.

Saat hendak konfirmasi kepada pihak Kelurahan, terlihat beberapa pengembang sedang berkumpul di kantor kelurahan dan membahas persoalan fasum pemakaman. Dan diketahui hasil dari pembahasan pengembang yang difasilitasi oleh Lurah, disepakati bahwa pengembang akan menyediakan lahan untuk pemakaman seluas 5000 M dengan harga Rp350 juta. Lahan tersebut didapat berdasarkan pembagian luas tanah yang dimiliki sejumlah pengembang tersebut.

Namun sayangnya, ada satu pihak pengembang yang tidak terima lahan perumahannya dijadikan akses jalan menuju ke lahan pemakaman. Bahkan, pengembang ini tidak memberikan izin guna akses jalan itu.

Pihak pengembang Perum Puri Saujana 8, Hi. Doni yang keberatan lahan perumahannya digunakan untuk akses jalan menuju fasum pemakaman, saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa pihaknya telah menyediakan fasum pemakaman sendiri.

“Meskipun saya sudah mengutus orang saat rapat di Kelurahan, bukan berarti saya setuju dengan keputusan itu,” tandas Hi. Doni, dihubungi via ponsel.

Malahan, ia meminta persoalan ini dapat di hearing kan bersama pihak DPRD Kota Bandar Lampung.

“Agar lebih gamblang permasalahan ini lebih baik hearing saja ke DPRD dan kita hadirkan Dinas Perkim, biar lawyer saya yang selesaikan masalah ini,” ujar dia seraya.langsung mematikan ponsel dan memblokir nomor wartawan.

(Red)

Pos terkait