Debi Akui Terima Uang, Jual Beli Minyakita Fiktif, Pekan Depan Sidang Tuntutan
Bongkar Post, Bandar Lampung
Sidang kasus penipuan jual-beli Minyak Goreng Minyakita, dengan korban Anisa Febriyanti, anak mantan Wakil Ketua (Waka) DPRD Kota Bandar Lampung Alm. Hamrin Sugandi, pada Senin (25/5/2026) kembali digelar. Agendanya pemeriksaan terhadap terdakwa Debi Putri Anggraini binti Sudarmin, dan beberapa saksi dari terdakwa.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, terdakwa Debi Putri Anggraeni mengaku telah menerima uang dari saksi korban Anisa Febriyanti senilai Rp.149.600.000.
Uang itu awalnya diperuntukan untuk pembayaran pembelian minyak goreng Minyakita dari PT. Domus Jaya sebanyak 800 dus, yang ternyata fiktif.
Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah ada itikad baik terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut sebagai pertimbangan untuk memperingan dalam penyampaian tuntutan, terdakwa langsung menyatakan tidak. Alasannya, dirinya tidak memiliki uang atau aset untuk diberikan atau dijaminkan kepada korban.
Atas keterangan ini, Majelis Hakim PN Tanjungkarang pun lantas menutup jalannya persidangan hingga Senin 2 Juni 2026. Agendanya, mendengarkan pembacaan surat tuntutan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Sementara, sidang yang berlangsung hingga pukul 5 sore itu, juga menghadirkan saksi dari pihak terdakwa, yakni Masri Ainun Junisa Siregar dan Sarma. Keduanya kompak menyatakan bahwa Debi adalah korban.
Di hadapan Majelis Hakim, Masri mengatakan bahwa Debi adalalah korban Heldayanti, begitu pula Sarma yang mengatakan bahwa Debi telah ditipu oleh Heldayanti, karena yang bisa mengambil Minyakita di PT Domus dan PT Lestari, hanya Heldayanti. (tk)







