Sulpakar Keluarkan Surat Edaran, SRMI Beri Apresiasi

Foto. Ist

Bongkarpost.co.id

Bacaan Lainnya

Bandarlampung,

Menyikapi pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Lampung beberapa waktu lalu terkait bahwa tak ada lagi penahanan Ijazah di sekolah dengan alasan apapun, Dede Sulaiman Ketua Wilayah Serikat Rakyat Mandiri Indonesia Prov. Lampung mengapresiasi baik hal ini.

Diberitakan sebelumnya, viral penahanan Ijazah oleh Sekolah karena Tunggakan Uang Komite, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar, menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) sebanyak dua kali kepada seluruh SMA dan SMK di Lampung, agar tidak menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan administrasi.

“Kami sudah menerbitkan edaran sebanyak dua kali agar sekolah tidak menahan ijazah siswa yang telah lulus, dengan alasan apa pun, termasuk karena belum melunasi uang komite,” ujar Sulpakar.

Mantan Pj Bupati Mesuji ini juga menegaskan, bahwa tidak benar jika selama ini dinas melakukan pembiaran atas keluhan masyarakat.

“Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah menyampaikan informasi sehingga akan segera kami tindaklanjuti, ” Ungkapnya.

Terakhir Sulpakar katakan bahwa penahanan ijazah bertentangan dengan aturan yang berlaku, termasuk dalam Permendikbud yang menegaskan hak siswa untuk mendapatkan ijazah setelah mengikuti pendidikan.

Foto. Dede SRMI

“Meskipun terkesan terlambat tindakan yang dilakukan oleh Kadis Pendidikan Lampung tersebut, tapi ini hal baik dan wajib kita dukung bersama,” ujar Dede SRMI kepada media ini (5/2/2024).

Dikatakannya, sebelumnya permasalahan ini kerap terjadi tiap tahunnya, dalam hal pendidikan di Lampung, mereka konsisten mengawal dan mendampingi para orang tua murid yang notabenenya banyak dari kalangan masyarakat ekonomi pas-pasan.

Dari laporan masyarakat, lanjutnya, terkait sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), masalah komite yang sering memberatkan masyarakat, serta berujung kepada Penahanan atau tertundanya Ijazah atau raport asli di sekolah akibat adanya tunggakan komite/biaya administrasi pendidikan di sekolah tersebut.

“Bahkan kami SRMI sudah sekitar 5 tahun ini mendampingi para orang tua murid yang mengalami permasalahan pendidikan dan telah banyak membuka Posko-posko pengaduan masyarakat terkait masalah pendidikan di Kota Bandarlampung,” terangnya.

Dia berharap, semoga ke depan, dengan adanya Surat Edaran (SE) ini, kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi baik di sekolah negeri maupun swasta. Semoga lebih baik lagi.

“Kami akan kawal terus kebijakan ini, dan bila ada keluhan atau aduan dari para wali murid, atau miskomunikasi dengan pihak sekolah, maka kami siap menjembatani melalui posko-posko SRMI di tiap kecamatan, atau dapat menghubungi nomor pengaduan SRMI atau datang langsung ke DPW SRMI di Kedaung Kemiling Bandar Lampung,” pungkas Dede.

Ditambahkannya, dia berharap apa pun persoalan yang timbul antara pihak sekolah dengan wali murid/siswa, baik negeri maupun swasta, pemerintah harus hadir di tengah-tengah mereka. (Rls)

Pos terkait