SPPG Sudah Mendapat Alokasi Biaya Per Porsi, Insentif Operasional Tambahan Dinilai Perlu Dievaluasi Secara Menyeluruh

INSENTIF DAPUR MBG RP6 JUTA PER HARI DISOROT: PENGAMAT NILAI BERISIKO “KEUNTUNGAN 2 X” DAN PEMBOROSAN ANGGARAN

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, MEDAN — Rencana perubahan skema insentif operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Kebijakan insentif sebesar Rp6 juta per hari yang masih berlaku berdasarkan aturan lama dinilai perlu dievaluasi secara terbuka, terutama terkait efektivitas penggunaan anggaran negara dan transparansi pengelolaannya.

Sejumlah pengamat kebijakan publik dan pemerhati program MBG mempertanyakan alasan pemberian insentif tambahan kepada dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), apabila biaya penyediaan makanan bagi penerima manfaat telah diperhitungkan dalam anggaran per porsi.

Mereka menilai, apabila komponen biaya Rp15.000 per porsi telah mencakup kebutuhan operasional dan margin yang diperbolehkan bagi pihak pengelola, maka pemberian tambahan Rp6 juta per hari berpotensi menimbulkan penghitungan keuntungan ganda apabila tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas.

“Kalau biaya per porsi sudah dialokasikan, masyarakat berhak mengetahui secara transparan untuk apa lagi diberikan insentif Rp6 juta setiap hari. Jangan sampai terjadi pembayaran dua kali untuk komponen biaya yang sama,” ujar pemerhati kebijakan publik yang meminta mekanisme pengelolaan anggaran MBG dibuka kepada publik.

 

Bukan Sekadar Besaran, tetapi Formula dan Dasar Pembayaran Harus Dibuka

Menurut pengamat, persoalan utama bukan semata-mata mengenai angka Rp6 juta, melainkan dasar hukum, formula perhitungan, penerima, pertanggungjawaban, serta output yang dihasilkan dari setiap rupiah anggaran negara.

Dapur yang menghasilkan 2.000, 2.500, maupun 3.000 porsi memang mempunyai kebutuhan operasional berbeda. Namun, perbedaan tersebut semestinya dihitung secara transparan berdasarkan biaya riil, standar pelayanan, jumlah penerima manfaat, dan komponen biaya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, perubahan dari skema flat Rp6 juta menjadi berbasis volume produksi dinilai belum otomatis menyelesaikan persoalan apabila komponen biaya tersebut ternyata masih tumpang tindih dengan anggaran Rp15.000 per porsi.

“Yang harus dihitung bukan hanya berapa porsi yang diproduksi. Pemerintah harus membuka berapa biaya bahan makanan, tenaga kerja, distribusi, utilitas, penyusutan, dan biaya operasional lainnya. Dari sana masyarakat dapat melihat apakah insentif tambahan memang diperlukan atau justru menjadi pemborosan,” tegasnya.

 

Dorongan Insentif Rp6 Juta Dihapus Jika Tidak Memiliki Justifikasi Biaya

Pengamat MBG bahkan mendorong agar insentif Rp6 juta per hari dihapus apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa seluruh kebutuhan operasional SPPG telah tercukupi melalui struktur anggaran per porsi.

Menurut mereka, dana program MBG bersumber dari keuangan negara sehingga setiap komponen pengeluaran harus mempunyai dasar perhitungan yang rasional, terukur, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau ternyata Rp6 juta itu tidak lagi dibutuhkan karena biaya operasional sudah masuk dalam harga per porsi, lebih baik anggarannya dikembalikan untuk menambah jumlah penerima manfaat atau meningkatkan kualitas makanan,” katanya.

 

UU TIPIKOR dan Prinsip Pencegahan Pemborosan Anggaran

Sorotan terhadap insentif tersebut juga dikaitkan dengan pentingnya prinsip pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.

Pengamat mengingatkan bahwa kebijakan anggaran harus dirancang sedemikian rupa agar tidak membuka ruang pembayaran yang tidak diperlukan, pembengkakan biaya, konflik kepentingan, maupun pertanggungjawaban fiktif.

Namun, mereka menegaskan bahwa adanya insentif Rp6 juta tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana korupsi. Untuk sampai pada kesimpulan adanya pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diperlukan pemeriksaan terhadap dasar hukum, proses penganggaran, dokumen pembayaran, pertanggungjawaban, serta ada atau tidaknya unsur pidana.

Karena itu, apabila terdapat dugaan pemborosan atau penyimpangan, aparat pengawasan maupun penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

 

UU KIP: Publik Berhak Mengawasi Penggunaan Dana MBG

Selain aspek efisiensi, transparansi juga menjadi perhatian. Pengamat mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) dan instansi terkait membuka informasi yang dapat diakses masyarakat mengenai mekanisme pembiayaan SPPG.

Informasi yang dinilai penting antara lain dasar hukum pemberian insentif, besaran anggaran per SPPG, formula perhitungan, jumlah porsi yang diproduksi, komponen biaya, mekanisme pertanggungjawaban, serta hasil evaluasi penggunaan anggaran.

Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi program MBG yang menggunakan anggaran negara.

“Program MBG adalah program publik. Karena menggunakan uang negara, masyarakat bukan hanya berhak mengetahui jumlah anggarannya, tetapi juga bagaimana uang tersebut dibelanjakan dan siapa yang menerima manfaatnya,” ujar pengamat.

 

BGN Diminta Pastikan Tidak Ada Tumpang Tindih Anggaran

Dengan adanya rencana penerbitan Peraturan Kepala BGN mengenai skema insentif baru, pengamat meminta regulasi tersebut tidak hanya mengubah pola pembagian dari flat menjadi berbasis jumlah porsi.

Regulasi baru harus memastikan tidak terjadi double funding atau pembiayaan ganda terhadap komponen biaya yang sama.

BGN juga dinilai perlu melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan insentif selama ini, termasuk membandingkan biaya aktual setiap SPPG dengan anggaran yang telah diterima.

Jika hasil audit menunjukkan bahwa insentif tambahan memang tidak memberikan manfaat yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan negara, maka penghentian insentif dinilai menjadi pilihan yang lebih rasional.

 

Uang Negara Harus Kembali pada Kepentingan Penerima Manfaat

Pada akhirnya, kritik terhadap insentif bukan berarti menolak program MBG. Sebaliknya, pengawasan tersebut dimaksudkan agar program berjalan berkelanjutan dan anggaran benar-benar memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.

Dana yang dapat dihemat dari komponen yang tidak diperlukan dapat dialihkan untuk meningkatkan kualitas bahan pangan, keamanan makanan, jumlah penerima manfaat, sarana dapur, pengawasan mutu, maupun distribusi.

Program MBG harus berorientasi pada penerima manfaat. Setiap rupiah anggaran negara harus memiliki dasar, perhitungan, output, dan pertanggungjawaban yang jelas. Jika insentif Rp6 juta per hari tidak lagi memiliki alasan biaya yang kuat, maka penghapusannya layak dipertimbangkan demi efisiensi dan akuntabilitas anggaran. (S Hadi Purba Tambak)

Pos terkait