Ketum DPP GNI Soroti Kasus Pembunuhan Pengemudi Taksi Online, Apresiasi Gerak Cepat Polda Sumut

Ketum DPP GNI Soroti Kasus Pembunuhan Pengemudi Taksi Online, Apresiasi Gerak Cepat Polda Sumut

 

Bacaan Lainnya

 

Bongkar Post, MEDAN — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gajah, S.Kom, angkat bicara terkait kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap pengemudi taksi online, Riyan Alamsyah (25), yang berhasil diungkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.

Rules Gajah menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. Ia menilai peristiwa tersebut merupakan kejahatan serius yang harus mendapatkan penanganan hukum secara tegas dan maksimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sudah semestinya para pelaku dihukum seberat-beratnya. Perbuatan seperti ini sangat keji dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Kalau memang terbukti secara hukum, kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses peradilan untuk memberikan hukuman yang setimpal sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rules Gajah saat ditemui awak media, Kamis (27/8/2026), di kantornya, Jalan Cempaka Raya No. 96, Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Menurutnya, tindakan menghilangkan nyawa seseorang demi mendapatkan keuntungan materi merupakan perbuatan yang sangat meresahkan masyarakat. Karena itu, ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah.

Rules Gajah juga memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian, khususnya Ditreskrimum Polda Sumatera Utara bersama jajaran terkait, yang dinilai bergerak cepat dalam mengungkap perkara tersebut.

“Kinerja pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini sangat memuaskan masyarakat karena pengungkapannya dilakukan dengan cepat. Ini menunjukkan bahwa aparat serius dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mengejar pelaku kejahatan,” tambahnya.

 

Polisi Ungkap Kasus Kurang dari 24 Jam

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumatera Utara mengungkap kasus perampokan yang disertai pembunuhan terhadap Riyan Alamsyah. Dua tersangka utama berinisial AP (27), warga Desa Kuala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dan GPM (29), warga Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, berhasil diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah jasad korban ditemukan di kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.

Korban kemudian diidentifikasi sebagai Riyan Alamsyah, warga Jalan Setia Luhur Link XI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

“Awal mulanya ini dilaporkan ke Polsek Hamparan Perak. Kemudian tim dari Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara melakukan back-up, melakukan penyelidikan, kemudian berhasil melakukan pengungkapan,” kata Cornelius saat memberikan keterangan di Polda Sumut, Kamis (27/8/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi tersebut telah direncanakan oleh kedua tersangka. Pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, AP dan GPM disebut berada di sebuah warung internet dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Setelah narkotika yang mereka miliki habis, keduanya diduga masih ingin menggunakannya namun tidak memiliki uang. Kondisi tersebut kemudian mendorong mereka merencanakan aksi pencurian dengan menyasar pengemudi taksi online.

Menurut keterangan polisi, salah satu tersangka kemudian mengusulkan agar mereka memesan layanan transportasi daring dan melakukan kekerasan terhadap pengemudi.

Pesanan pertama dibatalkan setelah keduanya melihat pengemudi yang datang memiliki postur tubuh tegap. Mereka kemudian kembali memesan layanan transportasi daring hingga akhirnya korban datang menggunakan mobil Daihatsu Ayla.

Keduanya kemudian masuk ke kendaraan korban. Dalam perjalanan, mereka mengetahui bahwa foto pengemudi yang tertera pada aplikasi berbeda dengan sosok korban karena foto yang digunakan merupakan foto ayah korban.

Meski demikian, menurut polisi, kedua tersangka tetap melanjutkan rencana mereka.

Saat kendaraan melintas di perjalanan, keduanya berpura-pura hendak buang air kecil dan meminta korban menghentikan kendaraan. Ketika kendaraan berhenti, AP diduga melakukan penjeratan terhadap korban menggunakan ikat pinggang milik GPM.

Korban sempat melakukan perlawanan. AP kemudian meminta bantuan GPM hingga keduanya diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban sampai korban tidak berdaya.

Setelah korban tidak berdaya, tubuh korban dipindahkan ke bagian belakang kendaraan. AP kemudian mengambil alih kemudi dan membawa kendaraan tersebut menuju lokasi lain.

Dalam perjalanan, keduanya sempat berhenti membeli rokok dan tali. Setelah melanjutkan perjalanan, korban yang menurut keterangan polisi masih menunjukkan tanda-tanda bergerak kemudian dibuang di kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak.

Kedua tersangka kemudian melarikan diri dengan membawa kendaraan milik korban. Mobil tersebut selanjutnya dijual dengan harga sekitar Rp17 juta.

Dua Terduga Penadah Turut Diamankan
Berdasarkan hasil penyelidikan dan kerja sama Polres Belawan dengan Ditreskrimum Polda Sumut, polisi berhasil mengamankan AP dan GPM pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas.

Cornelius menyebut kedua tersangka ditangkap sekitar delapan jam setelah jasad korban ditemukan.

Selain kedua tersangka utama, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah kendaraan milik korban. Mobil tersebut telah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

“Mobil sudah dijual dengan harga Rp17 juta dan itu sudah dibeli. Kemudian si penadahnya juga sudah kita tangkap sebanyak dua orang dan juga sudah kita proses. Untuk penahanannya juga sudah kita tahan,” jelas Cornelius.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka utama dijerat dengan pasal yang disangkakan penyidik, yakni Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479, dengan ancaman pidana maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait asal narkotika yang diduga digunakan kedua tersangka sebelum melakukan aksi tersebut.

Berdasarkan penelusuran data kepolisian, AP dan GPM diduga baru pertama kali melakukan kejahatan dengan modus tersebut.

 

GNI: Keamanan Masyarakat Harus Menjadi Prioritas

Rules Gajah menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi perhatian bersama, terutama karena korban merupakan pekerja yang menjalankan aktivitas mencari nafkah sebagai pengemudi taksi online.

Ia berharap proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan secara profesional hingga diperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kita menghormati proses hukum. Yang terpenting adalah fakta dan alat bukti dibuka secara terang dalam persidangan. Jika para pelaku terbukti bersalah, tentu harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan tingkat kesalahannya berdasarkan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ketum DPP GNI juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, kecepatan polisi dalam mengungkap perkara tersebut merupakan hal positif yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kami berharap keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian hadir untuk melindungi masyarakat. Ke depan, upaya pencegahan juga harus diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan para pekerja transportasi daring dapat menjalankan pekerjaannya dengan aman,” pungkas Rules Gajah.

Sementara itu, kedua tersangka utama kini telah ditahan di Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian perkara, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain serta asal narkotika yang digunakan sebelum terjadinya tindak pidana tersebut.(tim)

Pos terkait