Polda Metro: Rekening Koordinator AMPB Ditunda Transaksi, Bukan Diblokir

Polda Metro: Rekening Koordinator AMPB Ditunda Transaksi, Bukan Diblokir

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), tidak diblokir atau disita, melainkan mengalami penundaan transaksi. Penjelasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Menurut Budi, surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada bank adalah permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran. “Kami klarifikasi bahwa tidak ada pemblokiran. Kami meluruskan kepada seluruh masyarakat, tidak ada pemblokiran,” ujarnya.

Penundaan tersebut merujuk Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan berlaku paling lama lima hari kerja. Penyidik juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait aspek penghimpunan dana dari masyarakat.

“Selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening tersebut tidak disita. Jadi rekening tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan, ini dikembalikan kepada si pemilik,” jelas Budi.

Rekening tersebut berisi saldo sekitar Rp80,9 juta yang merupakan gabungan uang pribadi Botok dan donasi publik untuk kebutuhan operasional serta logistik aksi AMPB. Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI dijadwalkan berlangsung Kamis (27/8/2026) dengan tuntutan utama pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Bank Mandiri sebelumnya mengakui melakukan tindakan atas permintaan aparat penegak hukum. Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan pihaknya tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB. “Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” kata Ivan. Ia menambahkan bahwa penyidik memiliki kewenangan sendiri untuk melakukan penundaan transaksi atau pemblokiran berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Polda Metro akan meminta keterangan pemilik rekening pada Rabu (26/8/2026). Koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial dijadwalkan pada Kamis (27/8/2026) untuk menelusuri tujuan penggalangan dana.

Botok sebelumnya mengungkapkan rekeningnya tidak dapat digunakan saat berada di Jakarta. Ia menilai tindakan itu berlebihan dan menegaskan aksi tetap akan digelar secara damai. (*)

Pos terkait