Soal Pecat Kadus Sepihak, Kadis PMD Lamtim Angkat Bicara

Lampung Timur, BP
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur, Yudi Irawan menanggapi pemberitaan media online Bongkar post terkait sekanareo Kepala Desa (Kades) Hargo Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur Setiyo Harsono yang meminta kepada Kepala Dusun (Kadus) 05 Poniman membubuhkan tanda tangan pada surat peryataan mundur sebagai Kadus.

“Jika pembinaan kepada Kepala Desa beserta Perangkat Desa agar bekerja sesuai dengan aturan perundang – undang yang berlaku. Tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa pun sudah sering kita sampaikan, agar menggacu pada permendes nomor 67 tahun 2017,” kata Yudi. Kamis (22/10).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) PMD, Tabari menambahkan, jika dalam permasalahan ini, yang berhak menegur Kepala Desa adalah Camat.

“Sesuai aturan, urusan Perangkat Desa itu wewenang Camat, keliru jika Kabupaten yang menegur Kepala Desa. Tolong adinda maklum dan saya berpedoman kepada Permendagri 67 tahun 2017, tentang peraturan desa, Kadus diganti jika meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan, dalam urusan admistrasi segala sesuatu harus didukung bukti bukti tertulis,” kata Tabari.

Diberitakan sebelumnya, diduga sengaja dijebak, Kadus yang berada di desa Hargomulyo di berhentikan dengan cara sepihak oleh Kepala Desa (Kades). Hal tersebut terungkap setelah mantan Kadus membeberkan, jika kertas yang ditanda tangani saat itu merupakan penentu terakhir menduduki jabatan Kadus.

“Saya bersama dua orang Kadus lainnya sudah di berhentikan dengan secara sepihak, karna alasan masa jabatan sudah habis. Waktu itu saya di suruh menandatangani selembar surat berisi pengunduran diri saya, akan tetapi itukan bukan kehendak saya mengundurkan diri, saya di jelaskan oleh perangkat lain maupun Kepala Desa ini bukan surat pengunduran diri, melainkan surat yang berisi habis jabatan,” kata mantan Kadus 05 Poniman, Minggu (18/10).

“Artinya saya di jebak mas oleh Kades Hargomulyo, Setyo Harsono. Saya juga masih sangup kok mas kalo masih mengemban tugas jabatan sebagai Kadus, masyarakat juga masih mengingatkan saya yang jadi Kadus, tapi bagaimana lagi mas kalau pimpinan sudah tidak senang lagi mau bagaimana, mungkin saya selalu menolak kalau di ajak menggok,” tuturnya.

Kadus di Hargomulyo yang di berhentikan yakni Poniman Dusun 05, Edi Sasmito Dusun 07 dan Bardi Dusun 02, kesemuanya pun serupa mendapat penjelasan jika tanda tangan tersebut bukanlah pengunduran diri.

“Akan tetapi hanya surat habis masa jabatan dan saat saya tanyakan masih bisa jadi Kadus, salah satu perangkat memberikan keterangan ke saya, bahwa masih bisa jadi Kadus nantinya, ini cuman surat habis masa jabatan kok bukan pengunduran diri,” ungkapnya.

“Saya pun punya inisiatif untuk menanyakan kejelasan di Kecamatan, saya bertemu dengan Kasi Pemerintahan, Edi menjelaskan bahwasanya tidak ada pemberitahuan ke Kecamatan dari pihak Desa, bahwa ada pemberhentian Kadus,” kata dia.

“Saya juga masih inget Kasi PMD ibu Yati, saat itu ada acara di Desa, Ia bilang ke saya saat ini tidak bisa asal ganti Perangkat, kecuali bila meninggal dunia,” tuturnya.

Ditempat terpisah, awak media ini langsung mengkonfimasi kan kepada Kades Hargomulyo Setiyo Harsono, melalui hendpon selulernya, namun tidak aktif.

Kemudian awak media ini menhubungi Camat Sekampung, Edi Susilo melalui telepon selulernya menerangkan tentang permasalahan pemberhentian Kadus yang dimaksud.

“Camat kan tidak melihat proses yang ada didesa, tetapi yang disayangkan oleh Camat, kenapa dia (Kadus) sebagai perangkat menandatangani pengunduran diri itu, karena yang bersangkutan itu kan bisa baca dan tulis. Kalau pun surat pengunduran diri itu ditandatanganinya merasa ada penekanan oleh pihak manapun, jangan mau diteken surat itu,” papar Edi.

Edi menambahkan, kalau dulu perangkat desa itu memang ada aturannya, sama dengan Kepala Desa masa jabatannya sama, tetapi sekarang sejak turun nya aturan yang baru UU NO 10 tahun 2016 itukan yang diserang, itu dihentikan kalau umur nya sudah lebih dari 60 tahun atau menggundurkan diri, bukan habis masa jabatan dan sudah ada surat pengunduran diri dari perangkat desa yang dimaksud.

“Makanya saya mengeluarkan rekomendasi penggantian perangkat yang diusulkan oleh Kepala Desa ke saya, saya liat semuanya sudah ada dan termasuk pengunduran diri nya sudah ada semua dimeja saya, lengkap semua,” tutup Camat Edi. (Tim)

Pos terkait