BANDAR LAMPUNG BP – Fraksi NasDem DPRD Lampung dengan tegas menolak revisi raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), sebagai salah satu dari 12 raperda usulan inisiatif DPRD Lampung pada TA 2020.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi NasDem Lampung Siti Rahma. Dirinya menilai bahwa Perda ini belum ada urgensinya dan perda ini juga baru berjalan 2 tahun alias seumur jagung.
“Perda tersebut sangat dibutuhkan, sangatlah baik untuk perlindungan biota laut, perlindungan wilayah tangkap nelayan dan perlindungan mangrove. Jangan sampai ada kegiatan abstraktif lingkungan yang lain terkait revisi perda ini”. Kata Siti Rahma. Kamis (13/8/2020).
Senada dengan Siti Rahma, Juru Bicara Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Lampung mengatakan, bahwa partai NasDem menolak revisi raperda yang diusulkan tersebut.
Khususnya, poin perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tentang tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Lampung.
“Jadi setelah mendengar konsolidasi fraksi dan masukan masyarakat. Serta didukung oleh penggiat lingkungan, saya melihat belum ada urgensinya untuk merevisi Perda tersebut,” katanya.
Kini yang menjadi pertanyaan, lanjut dia, ada apa dengan Perda itu? Dan selama ini memang belum ada urgensinya untuk merubah Perda tersebut. Termasuk yang ditambahkan, kalau mau dibongkar berpotensi akan rusak lagi laut dan alam maritim di Provinsi Lampung ini.
Menurut Wahrul, penolakan ini berlandaskan karena adanya arus besar dari masyarakat, sehingga Fraksi NasDem dengan tegas menolak Raperda tersebut. (*).