Bongkar Post – Pergub Terkait Pembakaran Lahan Tebu Harus Dicabut

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Foto. Tangkapan layar/ist

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung,

SGC kembali menjadi hot isu. Tak hanya soal gula dalam politik tapi merambah pada kebijakan pemerintah daerah.

Heboh Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung No. 33 tahun 2020 di era Gubernur Arinal Djunaidi terkait diperbolehkan cara panen tebu dengan dibakar menuai kontroversi karena pelaksanaannya dinilai merusak lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Foto. Istimewa

——————

Dr. Dedy Hermawan, S.Sos., akademisi dari Fisip Unila yang konsen membidangi kebijakan publik dan persoalan sosial politik ikut bicara.

“Pergub adalah kebijakan pemerintah daerah. Tentu harus direview dan dievaluasi dari hulu ke hilir. Pj Gubernur, DPRD Provinsi, dan pemerintah pusat mesti sikapi soal ini. Bukan di ruang hampa, kapan pun bisa dicabut bila terbukti merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” kata Dedy.

Hal ini sampaikan Dedy kepada bongkarpost.co.id pada Jumat (19/7/2024) saat menanggapi aksi massa yang dilakukan oleh LSM Akar Lampung di Jakarta kemarin.

Ditambahkan Dedy, bahwa dalam hukum positif di Indonesia ada koridornya untuk mengusut masalah ini. Isu pengemplangan pajak puluhan triliun oleh PT. SIL sebagai anak perusahaan Sugar Group Company (SGC) bila ada bukti cukup bisa masuk ke ranah pidana atau pun perdata, tergantung penyelidikan.

“Pelaporan masyarakat terkait Pergub maupun dugaan pengemplangan pajak harus direspon cepat oleh aparat hukum dan pemerintah pusat serta diproses secara profesional. Kebijakan ini mesti diuji publik dan dikaji secara ilmiah dengan melibatkan stakeholder,” terang Dedy.

Dia menduga, jangan-jangan ada “sesuatu” dibalik keluarnya Pergub No. 33 tahun 2020 ini. Bisa jadi tidak melalui kajian serius dan cermat soal dampak dan efek jangka panjangnya. Akhirnya langsung jadi sebuah kebijakan yang merugikan masyarakat dan menguntungkan perusahaan. Masyarakat khususnya Akar Lampung mesti kawal proses ini hingga selesai.

“Bila benar Pergub ini nantinya melanggar aturan dan berdampak negatif bagi warga ya harus dicabut,” tutup Dedy.

Sebelumnya diberitakan, DPP Akar Lampung bergerak ke Jakarta melaporkan Arinal Djunaidi dan PT SGC ke Kejagung, KPK RI, dan Kementerian ATR/BPN RI.

Dalam aksi demonstrasi di depan kantor Kejagung RI, ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan dalam orasinya, bahwa laporan ini adalah bentuk keseriusan pihaknya untuk mengusut tuntas adanya permasalahan yang ada di Lampung, khususnya pada mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi atas pernah terbitnya Pergub Tebu dengan cara dibakar. Ini dinilai bertentangan dengan kontrak HGU PT. Sweet Indo Lampung (SIL) dengan Kementerian ATR/BPN era Sofyan Djalil tahun 2017.

Mereka ke Jakarta juga melaporkan adanya dugaan KKN di Lampung melibatkan mantan gubernur dengan PT. SGC, bahkan telah terjadi pengemplangan pajak hingga puluhan triliunan rupiah yang terjadi sejak tahun 2021 sampai 2023, meliputi pajak HGU pada BPHTB, pajak pengolahan lahan, dan pajak produksi gula pasir serta mosalles/gula cair (Ppn/PPh). (Nop)

 

Pos terkait