Sidang Gugatan Alzier di Tolak Pengadilan

Bandar Lampung, BP
Sidang Gugatan Kader Golkar terhadap Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Arinal Djunaidi terkait pernyataan pemberhentian Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Lampung M.Alzier Dianis Thabranie dari jabatannya ditolak Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang. Jum’at, (24/8/2018).

Usai sidang, Ginda Ansori Wayka mangatakan, bahwa gugagat penggugat di tolak oleh majelis hakim dan tidak dapat di terima seluruhnya. “Gugagat di tolak, lantaran tidak melampirkan keputusan mahkamah partai, hakim menilai pemberhentian Alzier Dianis Thabranie adalah perselisihan partai,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Oleh karnanya, sesuai dengan ketentuan undang – undang nomor 2 tahun 2008 yang telah di rubah dengan undang – undang nomor 2 tahun 2012 tentang partai politik, pasal 32 ayat (2) bahwa perselisihan partai politik di selsaikan di mahkamah partai. Sedang pada pasal 33 ayat (1) di selsaikan di pengadilan.

“Tapi ternyata penggugat tidak bisa membuktikan mereka sudah melalui proses itu, makanya majelis hakim menyatakan tidak menerima atau menolak gugatan Alzier Dianis Thabranie dalam hal ini diwakili Asep Yani dan YurAflah sebagai kader partai Golkar, ” terang Kuasa Hukum Arinal Djunaidi ini.

Ansori juga sudah memprediksi sebelunya, bahwa mekanisme penyelsaian sengketa tersebut bukan kewenangan dari Pengadilan Negeri melaikan kewenangan mahkamah partai.

“Keberatan kita terkait kompetensi absolud itu diterima,” kata Ansori.

Atas putusan tersebut pihak penggugat masih pikir-pikir dan secara hukum masih di berikan kesempatan selama 14 hari, apakah melakukan upaya hukum atau tidak. Jika melakukan upaya hukum maka akan langsung ke tingkat Kasasi.

“Kita pasti ikuti apa kelanjutanya nanti, walaupun kita sudah dinyatakan menang di tingkat pertama tetapi kemudian tidak mengikuti proses hukum selanjutnya, bisa saja kita kehilangan hak,” pungkasnya.

Ansori juga sangat yakin dan optimis, apabila perselisihan berlanjut ke tingkat Kasasi, selama hukum menggunakan undang – undang sebagai rujukannya, bisa sama dengan keputusannya dengan di pengadilan Negeri. (eko)

Pos terkait