Sidang Dr. Tifa Dibatalkan: Dakwaan Batal Demi Hukum di PN Jakarta Timur, Jokowi Tak Wajib Buktikan Keaslian Ijazah?

Sidang Dr. Tifa Dibatalkan: Dakwaan Batal Demi Hukum di PN Jakarta Timur, Jokowi Tak Wajib Buktikan Keaslian Ijazah?

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | Jakarta– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dr. Tifa dalam sidang putusan sela, Kamis (23 Juli 2026). Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum, sehingga sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak dilanjutkan.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati membacakan putusan tersebut di ruang sidang PN Jakarta Timur, Cakung. “Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa diterima… surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum,” ujar hakim, seperti dikutip dari berbagai laporan sidang.

Hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara beserta barang bukti kepada JPU dan membebankan biaya perkara kepada negara. Putusan ini langsung menghentikan rencana pemeriksaan saksi, ahli, maupun terdakwa.

 

Kronologi Singkat Kasus

Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang dituding menyerang kehormatan Jokowi. Pada 26 Maret 2025, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan tiga unggahan (termasuk satu dari akun Dr. Tifa) yang menuduh ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi palsu. Kemudian, tim kuasa hukum Jokowi mengumpulkan 28 unggahan serupa antara April-Mei 2025, lima di antaranya disebut berasal dari Dr. Tifa.

Dr. Tifa disebut menyoroti kejanggalan seperti desain sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni UGM, dan pernyataan Jokowi soal dosen pembimbing almarhum Prof. Achmad Soemitro. Jaksa mendakwa perbuatan itu menyebabkan kerugian immateriil bagi Jokowi: nama baik tercemar, merasa “dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya”.

Sidang perdana digelar 2 Juli 2026 di PN Jakarta Timur. Dr. Tifa menolak tawaran restorative justice dan plea bargain, serta menyatakan siap melawan dakwaan. Eksepsi dibacakan 9 Juli, dan putusan sela jatuh hari ini.

 

Isu Pokok: Siapa yang Harus Membuktikan?

Salah satu poin krusial yang diangkat tim kuasa hukum Dr. Tifa dalam eksepsi adalah error in objecto (kesalahan objek dakwaan) dan error in persona. Mereka berargumen dakwaan jaksa keliru karena fokus pada tuduhan fitnah tanpa mewajibkan pembuktian materiil keaslian ijazah itu sendiri. Dr. Tifa sebelumnya menyatakan bahwa untuk membuktikan dirinya memfitnah, Jokowi seharusnya menunjukkan ijazah asli secara terbuka.

Putusan hakim yang mengabulkan eksepsi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah Jokowi memang tidak wajib membuktikan keaslian ijazahnya di persidangan? Secara hukum pidana pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP dan UU ITE), unsur utamanya adalah pernyataan yang tidak terbukti kebenarannya dan merugikan kehormatan. Beban pembuktian awal ada pada jaksa untuk membuktikan unsur pidana, sementara terdakwa bisa mengajukan pembelaan termasuk bukti kebenaran materiil (pembuktian kebenaran pernyataan).

UGM dan hasil laboratorium kriminalistik Polri disebut jaksa telah membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Namun, dengan dakwaan batal, proses pembuktian lebih lanjut di persidangan terhenti untuk kasus ini.

 

Respons dan Konteks Lebih Luas

Usai putusan, Dr. Tifa dan timnya menyatakan kesiapan menghadapi langkah selanjutnya dari jaksa, termasuk kemungkinan perbaikan dakwaan. Kasus ini melibatkan beberapa tersangka lain, seperti Roy Suryo, dengan berkas yang sempat dipisah.

Kasus ini mencerminkan ketegangan antara kebebasan berpendapat di ruang publik dan perlindungan kehormatan pribadi, khususnya tokoh publik.

PN Jakarta Timur dijaga ketat selama proses sidang, menunjukkan sensitivitas isu ini di masyarakat. Jaksa masih bisa memperbaiki dakwaan dan melimpahkan ulang, sementara pihak Dr. Tifa siap melanjutkan perlawanan hukum. (Rusmin)

Pos terkait