Tanggamus (Bongkarpost)- Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Tanggamus, Drs. A. Dasmi, M.M., beberapa waktu lalu saat menanggapi pemberitaan media ini terkait anggaran beasiswa santriwan dan santriwati berprestasi tahun 2019 makin menguatkan dugaan adanya permainan.
“Jadi begini saya jelaskan persoalan kegiatan bantuan itu. Kegiatan bantuan beasiswa santriwan santriwati berprestasi itu sebesar Rp149jt. Jadi bukan berarti beasiwanya sebesar Rp149jt,” kata Dasmi.
“Karena didalam anggaran tersebut ada untuk honor PPTK, honor tim seleksi yang menentukan siapa yang berhak menerima beasiswa, panitia PNS dan non PNS, honor pembawa acara, publikasi, dekorasi, dan lain sebagainya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Indra Prisma ketika dikonfirmasi terkait bantuan santriwan dan santriwati berprestasi tahun 2019. Indra menjelaskan memang benar anggaran itu sebesar Rp149juta dengan rincian Rp94.500.000 diberikan kepada 7 santriwan santriwati berprestasi. Dan sisa dana dalam DPA Rp54.900.000 digunakan untuk honor dan sebagainya.
“Ini lihat aja rinciannya yaitu untuk honor PPTK, honor tim panitia PNS dan non PNS, honor pembawa acara, ngaji, do’a, kemudian disini ada ATK, Spanduk, Publikasi, Dekorasi, cetak piagam untuk 7 santri yang diberikan bantuan beasiswa, terus termasuk makan, tarup, dan lain sebagainya, silahkan cek sendiri sama kawan kawan,” terangnya.
Indra juga menunjukan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang menerangkan pugu anggaran beasiswa santriwan dan santriwati berprestasi tahun 2019 yakni Rp149.400.000,. Namun anehnya, dalam DPA Rp94.500.000., diberikan kepada 7 orang santriwan dan santriwati dengan di potong pajak (Pph).
Sisa dari nilai pugu anggaran kemudian digunakan untuk membiayai kegiatan, seperti honor PPTK dan Pembantu PPTK, honor tim panitia PNS dan non PNS, honor pembawa acara, ngaji, do’a, honor pengisi acara, ATK, Spanduk, Publikasi, Dekorasi, cetak piagam 7 lembar, fotokopy, cetak foto dan album, sewa meja kursi, sewa panggung dan tarup, makan rapat dan makan kegiatan, dan tidak menyertakan nilai nominal biaya yang digunakan. (Red)