Sekdaprov Lampung Canangkan Bulan K3 Nasional 2026, Soroti 319 Ribu Kasus Kecelakaan Kerja

Sekdaprov Lampung Canangkan Bulan K3 Nasional 2026, Soroti 319 Ribu Kasus Kecelakaan Kerja

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama perlindungan tenaga kerja dan daya saing ekonomi daerah.

Penegasan itu disampaikan Marindo saat menjadi Pembina Apel Mingguan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang dirangkai dengan Pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026 tingkat Provinsi Lampung, di Lapangan Korpri, Senin (26/1/2026).

Membacakan sambutan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Marindo mengungkapkan bahwa isu K3 menjadi perhatian serius pemerintah di tengah besarnya jumlah tenaga kerja nasional yang mencapai 146,54 juta orang.

Data tahun 2024 mencatat, terdapat 319.224 kasus kecelakaan kerja di Indonesia.

“Kecelakaan kerja adalah alarm keras bahwa masih ada celah dalam sistem kita. Satu kecelakaan kerja bukan hanya kegagalan teknis, melainkan kegagalan sistem,” ujar Marindo.

Ia menjelaskan, kecelakaan kerja kerap dipicu oleh proses kerja yang tidak aman, peralatan yang tidak layak, hingga budaya K3 yang belum sepenuhnya mengakar di dunia kerja.

Mengusung tema nasional “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif”, peringatan Bulan K3 Nasional 2026, kata Marindo, menjadi momentum penting untuk mengubah paradigma pengelolaan K3 yang selama ini masih bersifat sektoral dan reaktif.

“Pendekatan K3 harus bertransformasi menjadi ekosistem yang terintegrasi, bukan lagi berjalan sendiri-sendiri,” tegasnya.

Marindo menguraikan sejumlah tantangan utama pengelolaan K3 saat ini, mulai dari kualitas layanan K3 yang belum merata, koordinasi antarinstansi yang masih terfragmentasi, hingga rendahnya kepatuhan perusahaan dalam menerapkan Sistem Manajemen K3 (SM-K3).

“Tantangan struktural ini menuntut pengelolaan K3 tidak lagi dilakukan secara parsial. Pemerintah sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaksana, dan pekerja sebagai mitra aktif harus bergerak dalam satu tujuan yang sama,” kata Marindo.

Untuk tahun 2026, pemerintah menetapkan sembilan agenda aksi strategis, di antaranya transformasi layanan K3 berbasis digital, penguatan Balai K3, pelibatan aktif Serikat Pekerja dan Serikat Buruh sebagai relawan pengawas norma K3, serta penguatan peran Dewan K3 Provinsi (DK3P) agar implementasi kebijakan keselamatan kerja menjangkau hingga ke daerah.

Menutup amanatnya, Marindo menekankan bahwa K3 memiliki keterkaitan langsung dengan produktivitas dan daya saing ekonomi.

“K3 bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi adalah nilai. Nilai bahwa setiap pekerja berhak pulang dengan selamat. Produktivitas dan keselamatan harus berjalan beriringan,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Lampung juga menyerahkan tali asih kepada ASN yang memasuki masa purna bakti, serta santunan duka cita bagi keluarga ASN yang meninggal dunia dan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menyampaikan amanat Gubernur Lampung, Marindo merinci bahwa tali asih diberikan kepada 48 PNS yang memasuki masa purna bakti terhitung mulai Februari 2026.

Selain itu, santunan duka cita diserahkan kepada ahli waris 12 ASN yang meninggal dunia serta empat suami/istri ASN yang telah berpulang.

“Kepada para PNS yang memasuki masa purna bakti, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas pengabdian, dedikasi, loyalitas, dan kerja keras selama menjalankan tugas sebagai aparatur negara,” ujarnya.

Marindo juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga ASN penerima santunan kematian. Ia menegaskan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara bagi aparatur dan keluarganya.

“Ini bukan sekadar bantuan materi, tetapi wujud kepedulian dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Lampung kepada seluruh ASN dan keluarganya,” tutup Marindo.(*)

Pos terkait