Bongkarpost.co.id (Pesawaran) -Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi, saat ini SATGAS Pengendalian Covid-19 Kabupaten Pesawaran telah melakukan langkah-langkah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Pesawaran (Sekdakab) Wildan saat mewakili Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam Upacara Bendera yang dilaksanakan setiap Senin di Lapangan Pemkab setempat, Senin, (09/01/2022).
Dalam kesempatan tersebut Dendi mengimbau kepada seluruh masyarakat di Bumi Andan Jejama untuk selalu menggunakan masker dengan benar, terutama pada keadaan kerumunan dan keramaian, baik di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit maupun dalam transportasi publik, dan bagi masyarakat yang memiliki gejala penyakit pernafasan seperti batuk, pilek/dan bersin, serta masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi agar segera melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan.
Menurutnya saat ini SATGAS Pengendalian Covid-19 Kabupaten Pesawaran telah melakukan langkah-langkah antara lain;
1. Mendorong masyarakat untuk menggunakan masker dengan benar, terutama pada keadaan kerumunan dan keramaian, di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit termasuk dalam transportasi publik, bagi masyarakat yang memiliki gejala penyakit pernafasan seperti batuk, pilek/dan bersin, serta masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
3. Menghimbau masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi, sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular.
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik.
5. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala dengan tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari resiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas anak, panti asuhan, dan lain-lain. Lalu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19.
“Sedangkan untuk pelaksanaan vaksinasi, melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran bersama TNI/Polri dan pihak terkait, kita akan terus bahu membahu mengupayakan untuk mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan tempat-tempat umum lainnya. Semua hal tersebut kita upayakan untuk mencegah terjadinya peningkatan kembali Covid-19 di Kabupaten Pesawaran,” ungkapnya.
Menurutnya, seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran agar dapat terus menjadi bagian dari upaya Pemerintah mengendalikan COVID-19 di Bumi Andan Jejama yang kita cintai melalui upaya-upaya konstruktif sebagaimana yang telah disampaikan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada masa transisi menuju endemi.
(Akbar)







