Sejumlah Anggota DPRD Lampung tak Masalahkan Perubahan Dapil II

Bandar Lampung, BP

Bawaslu Provinsi Lampung mengawasi proses penataan dapil, khususnya Dapil III dan penentuan jumlah kursi, yang akan dilakukan oleh KPU Provinsi Lampung dalam waktu dekat.

Bacaan Lainnya

“Itu memang materi pengawasan kami, dan informasi yang kami dapatkan, memang nantinya KPU Provinsi, akan menyiapkan dua rancangan, yakni eksisting (sama dengan 2019) atau ada perubahan, dan perubahan itu ya lebih ke arah Dapil III (Pringsewu, Pesawaran, dan Metro),” ujar Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, Hermansyah, Senin (9/1/2023).

Menurut Herman, memang ia mengetahui rekam jejak Kota Metro, yang pada beberapa daerah pemilihan sebelumnya, berada satu dapil dengan Lampung Timur, maupun Lampung Tengah.

“Makanya nanti kan diuji publik, ada bisa masukan dan tanggapan dari tokoh masyarakat, kami mengawasi dan juga menerima aduan atau masukan, kalau emang ada ke kami,” kata dia.

Selain itu menurut Herman, potensi penurunan jumlah kursi akibat turunnya angka penduduk, yakni Daftar Agregat Kependudukan (DAK) tahun 2022 yang mencapai 8,9 juta bukan tanpa alasan.

Menurutnya, tingkat akurasi dan pencatatan kependudukan yang makin mumpuni, membuat pendataan jumlah penduduk semakin akurat.

Sementara, Anggota DPRD Lampung dari Dapil III Zunianto mengatakan, pihaknya menyerahkan kewenangan penataan dapil III ke KPU RI dan KPU Provinsi.

“Kami berharap juga KPU terbuka dan juga berkoordiansi dengan instansi terkait, misalnya DPRD Lampung selaku mitra kerja,” kata dia.

Anggota DPRD Lampung dari Dapil III Nurhasanah tak mempermasalahkan seandainya dapil III dirombak.

Nurhasanah juga mengetahui polemik soal integritas wilayah di Dapil tersebut. Ia menyebut perbatasan antara Pesawaran dan Metro memang terdapat sekat, yakni perbatasan Pesawaran di Desa Batang Hari Kecamatan Tegineneng, lalu ada Kecamatan Trimurjo di Lampung Tengah, lalu masuk ke Kota Metro.

“Memang harusnya Metro itu ikut Lampung Timur, atau Lampung Tengah, tapi kalau memang harus diberlakukan (dirombak), kalau ada kebijakan lain atau kami setuju berjalan sesuai aturan yang ada (hasil dari KPU RI), jadi kalau sesuai aturan tidak ada dampak dibelakangnya, bisa ajakan nanti giliran sudah terpilih digugat, saya ingin dari awal berjalan dengan baik dan benar,” kata dia.

Nurhasanah yang sudah sejak lama menjadi Anggota DPRD Lampung, menyebut Kota Metro mengikuti Dapil lain bersama Kabupaten Lampung Timur pada Pemilu 2009. Jika nantinya memang akan dikembalikan, Nurhasanah pun tak mempermasalahkan.

“Silahkan saja asal sesuai aturan, saya selaku kader (Partai PDIP) tetap di Metro, Pesawaran dan Pringsewu, dekat dengan rakyat dan konstituen, siap menampung aspirasi,” kata dia.

Anggota DPRD Lampung dari Partai Demokrat yang juga berasal dari Dapil III Angga Satria Pratama juga memberikan tanggapan.

Secara pribadi dan juga sebagai politikus ia menyayangkan wacana perombakan jumlah kursi maupun potensi perubahan Dapil III ini baru muncul akhir-akhir ini, sehingga para politikus kurang dalam segi persiapan.

Menurutnya, pasti para politikus yang khususnya berada di Dapil 3, akan mengalami kerugian waktu tenaga dan biaya, akibat pembinaan dan komunikasi dengan masyarakat atau konstituen, yang telah dibangun selama tiga tahun ini.

“Dengan semakin berkurangnya kursi dan berubahnya dapil, dipastikan akan mempengaruhi peta persaingan politik di dapil 3 nantinya,” ujarnya.

Akan tetapi Angga selaku politikus tentunya siap menghadapi kemungkinan tersebut, sembari mempersiapkan diri sebaik mungkin hingga pemilu 2024 berlangsung, dan tetap menunggu keputusan final yang dikeluarkan oleh KPU RI maupun KPU Lampung.

“Pada dasarnya, saya tetap menunggu dan mengikuti keputusan final dari KPU dan mahkamah konstitusi Apalagi ini jika memang merupakan aturan dari UU tahun 2017,” kata dia. (tk)

Pos terkait