Proyek BPJN Pelebaran Jalan Padang Cermin – Sp. Teluk Kiloan Senilai Rp 48,277 Miliar Menuai Sorotan Warga

Proyek BPJN Pelebaran Jalan Padang Cermin – Sp. Teluk Kiloan Senilai Rp 48,277 Miliar Menuai Sorotan Warga

 

Bacaan Lainnya

 

Bongkar Post, Lampung

Proyek Pelebaran Jalan Padang Cermin – Simpang Teluk Kiluan menuai sorotan warga sekitar, karena dugaan pengerjaan pondasi pengairan yang tidak sesuai spesifikasi teknis di lapangan

Diketahui, ruas jalan Punduh Pidada hingga Teluk Kiluan (termasuk ruas Padang Cermin – Simpang Teluk Kiluan) berada di bawah wilayah kerja PPK 2.3 BPJN Lampung (Pejabat Pembuat Komitmen 2.3 Satker Wilayah II Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung).

Berdasarkan papan proyek, pekerjaan pelebaran jalan tersebut senilai Rp 48,277 Miliar bersumber dari APBN tahun anggaran 2025-2026. Namun, di lapangan pengerjaan pelebaran jalan terkesan carut marut dan merugikan masyarakat khususnya di Kecamatan Marga Punduh Pesawaran.

Salah seorang warga Desa Kotajawa Punduh Pidada mengatakan, bahwa kerjaan pondasi pengairannya dikerjakan asal-asalan.

“Assalamualaikum pak, sebagai pengguna jalan ini saya melihat pekerjaan pondasi pengairan pelebaran jalan ini dikerjakan asal-asalan. Bahkan di depan masyarakat sendiri terlihat jelas. Tidak menggali tanah untuk kedalaman pondasi. Tolong pemerintah tindakannya seperti apa ini untuk mengatasi hal ini,” tutur warga Kotajawa Indra Bangsawan, sebagai tokoh masyarakat Punduh Pidada media ini (20/08/2026).

Selanjutnya disebutkannya, volume adukan dikerjakan juga ngasal tidak sesuai dengan takaran. Lebih banyak material pasir daripada semennya.

“Pada 27 Juli 2026 pekerjaan terakhir di Marga Punduh dan Kecamatan Punduh Pidada bang,” pungkasnya.

Dia sangat menyayangkan niat tulus Presiden Prabowo Subianto dicederai oknum tidak bertanggung jawab terhadap pembangunan yang sudah diinginkan warga sejak lama.

“Jalan ini sangat vital sebagai akses lalu lintas dan menopang pergerakan ekonomi demi kemajuan pariwisata pada khususnya ke Pantai Teluk Kiloan dan seterusnya. Itu yang dapat kami sampaikan selaku tokoh masyarakat Desa Kotajawa Punduh Pidada,” tutupnya.

Miris, pekerjaan Pelebaran Ruas Jalan Punduh Pidada hingga Simpang Teluk Kiloan dengan nilai fantastis Rp 48 Miliar tersebut berasal dari APBN TA 2025-2026 yang notabene adalah uang rakyat.

Namun dalam pelaksanaannya dikerjakan asal-asalan alias tak sesuai spek takaran, tentu ini merugikan rakyat sekitar dan pengguna jalan yang melewatinya.

Proyek ini berdurasi 240 hari kalender, dikerjakan oleh PT. Alvin Akbar Konstuksindo, dengan Konsultan PT. Gunung Giru Engineering Consultant KSO PT. Jakarta Rencana Selaras PT. Akbar Jaya Konsultan.

Proyek dibawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum Dirjen Bina Marga – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung bernomor Kontrak: HK.02.01-04/KTR/SKPD-TP/PPK/2025, tanggal 22 Desember 2025, dengan sumber dana APBN TA 2025-2026. Nilai Proyek Rp 48.277.927.000,-.

Penanganan efektif mencakup panjang sekitar 7,2 kilometer yang terbagi di beberapa segmen kecamatan, dan pengawasan teknis berada di bawah kewenangan PPK 2.3 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung.

 

Keluhan Warga Terkait

Pelaksanaan Kedalaman pondasi dinilai tidak melalui proses penggalian tanah yang memadai.

Takaran adukan material diduga tidak seimbang dan lebih dominan pasir dibanding semen.

Masyarakat mendesak pihak terkait untuk turun tangan melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek.

Saat dikonfirmasi, Kasatker PJN Wilayah 2 Lampung belum memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait hal ini. (Red)

 

Pos terkait