Tajuk
Revitalisasi Sekolah di Lampung Disorot: Publik Membutuhkan Transparansi, Bukan Sekadar Klaim Keberhasilan
Oleh: Redaksi
Program revitalisasi sekolah seharusnya menjadi kabar baik bagi dunia pendidikan. Bangunan yang rusak diperbaiki, ruang belajar ditingkatkan, dan siswa memperoleh lingkungan pendidikan yang lebih layak. Namun, tujuan mulia tersebut tidak dengan sendirinya membebaskan pelaksana program dari kewajiban untuk terbuka dan mempertanggungjawabkan setiap prosesnya.
Di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Lampung, sorotan publik terhadap pelaksanaan program revitalisasi sekolah menempatkan satu persoalan mendasar di hadapan pemerintah: sejauh mana anggaran pendidikan dikelola secara transparan, pengawasan dijalankan secara efektif, dan dugaan penyimpangan ditindaklanjuti secara serius?
Pertanyaan ini penting, terutama ketika muncul pemberitaan mengenai dugaan permintaan fee atau imbalan dalam pelaksanaan proyek pendidikan di sejumlah daerah. Dugaan tersebut perlu ditempatkan sebagai informasi yang masih harus diverifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Setiap dugaan harus diuji melalui bukti, keterangan pihak-pihak terkait, serta pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Namun, terlepas dari hasil akhirnya, munculnya persoalan seperti ini menegaskan pentingnya sistem pengawasan yang mampu mencegah praktik penyimpangan sejak tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pembayaran pekerjaan.
Uang pendidikan bukan ruang kompromi bagi kepentingan pribadi. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk sekolah harus dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan penggunaannya.
Ketika Program Pendidikan Menuntut Akuntabilitas
Persoalan revitalisasi sekolah tidak cukup dinilai dari jumlah bangunan yang diperbaiki atau besarnya anggaran yang terserap. Publik juga berhak mengetahui bagaimana pelaksana dipilih, bagaimana anggaran digunakan, bagaimana kualitas pekerjaan diperiksa, dan siapa yang bertanggung jawab ketika ditemukan persoalan.
Pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta pihak terkait tidak cukup hanya mengumumkan keberhasilan program. Klaim tersebut harus dapat diuji melalui dokumen anggaran, laporan pelaksanaan, hasil pekerjaan, dan mekanisme pengawasan yang jelas.
Jika muncul dugaan permintaan imbalan atau fee dalam pelaksanaan proyek, pertanyaan berikutnya bukan hanya siapa yang disebut terlibat, melainkan apakah terdapat saluran pengaduan yang aman, bagaimana laporan ditindaklanjuti, dan apakah pengawasan mampu menjangkau proses pelaksanaan di lapangan.
Di sinilah akuntabilitas diuji. Bukan dengan cepat membantah tuduhan, tetapi dengan memastikan setiap dugaan diperiksa secara objektif dan setiap pihak memperoleh kesempatan untuk memberikan penjelasan.
Transparansi Tidak Boleh Menunggu Polemik
Pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan maupun pengawasan program harus memastikan informasi yang relevan tersedia bagi publik sesuai ketentuan hukum.
Informasi mengenai alokasi anggaran, penerima program, mekanisme pelaksanaan, standar pekerjaan, penyedia atau pelaksana kegiatan, dan hasil evaluasi perlu dapat diakses serta diperiksa. Jika ditemukan ketidaksesuaian, penjelasan harus disampaikan berdasarkan data, bukan sekadar pernyataan normatif.
Transparansi juga harus disertai pengawasan yang nyata. Dokumen yang terbuka tidak akan banyak berarti apabila laporan masyarakat diabaikan atau hasil pemeriksaan tidak ditindaklanjuti.
Karena itu, pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada penjelasan bahwa pejabat tertentu tidak mengetahui suatu persoalan. Ketidaktahuan seorang pejabat bukan bukti keterlibatan, tetapi juga bukan pengganti evaluasi atas efektivitas sistem pengawasan yang berada dalam lingkup kewenangannya.
Pertanyaan publik harus dijawab secara proporsional: siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program, siapa yang bertugas mengawasi, dan bagaimana mekanisme koreksi dijalankan ketika ditemukan indikasi pelanggaran?
Mengawal Anggaran, Melindungi Hak Siswa
Revitalisasi sekolah bukan sekadar proyek pembangunan fisik. Program ini menyangkut hak siswa untuk belajar di lingkungan yang layak dan hak masyarakat untuk memastikan anggaran pendidikan digunakan sesuai tujuan.
Ketika pelaksanaan program dipersoalkan, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi pemerintah atau pelaksana kegiatan. Yang lebih penting adalah mutu pekerjaan, manfaat yang diterima sekolah, serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
Karena itu, kritik terhadap program revitalisasi tidak boleh berhenti pada polemik dugaan fee. Pengawasan harus mencakup kualitas bangunan, kesesuaian pekerjaan dengan anggaran, ketepatan sasaran penerima, proses pengadaan, serta pertanggungjawaban seluruh pihak sesuai peran masing-masing.
Jika dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu menjelaskannya secara terbuka berdasarkan bukti. Jika ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilakukan sesuai hukum dan kewenangan lembaga terkait.
Inilah ukuran akuntabilitas yang sesungguhnya: bukan keberhasilan meredam pemberitaan, melainkan kemampuan memastikan program berjalan sesuai aturan dan menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Publik Berhak Bertanya, Pejabat Berkewajiban Menjawab
Pemerintah tidak perlu memandang kritik sebagai ancaman terhadap program pendidikan. Kritik yang disampaikan berdasarkan kepentingan publik justru menjadi bagian dari pengawasan agar program berjalan sebagaimana mestinya.
Namun, pengawasan juga menuntut ketelitian. Dugaan harus tetap disebut dugaan sampai terdapat bukti dan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pihak yang disebut harus memperoleh kesempatan menjawab, sementara proses pemeriksaan harus berjalan tanpa tekanan.
Pada akhirnya, kepercayaan publik tidak dibangun melalui klaim keberhasilan atau pembelaan sepihak. Kepercayaan tumbuh ketika anggaran dapat ditelusuri, pekerjaan dapat diperiksa, pengaduan ditindaklanjuti, dan pejabat bersedia mempertanggungjawabkan pelaksanaan mandatnya.
Revitalisasi sekolah di kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung membutuhkan lebih dari bangunan yang diperbaiki. Program ini membutuhkan tata kelola yang terbuka, pengawasan yang bekerja, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Sebab, uang pendidikan adalah amanah publik. Dan amanah itu tidak cukup dinyatakan telah dijalankan—ia harus dibuktikan.
(*)






