Lampung Barat, BP.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) dan Dinas PM, PTSP dan Naker Kabupaten Lampung Barat (Lambar) lakukan inpeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan yang ada di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Rabu (8/1/2020).
Sidak gabungan Pol-PP dan DPM, PTSP dan Naker ini untuk mengecek kelegalan izin usaha tempat hiburan. Salah satu tempat hiburan yang disambangi yakni, La Bamba Karaoke yang ada di sekitaran Komplek Pemda Lambar, di Kelurahan Way Mengaku.
Plt. Kasat Pol PP Lambar Muhammad Henry Faisal mengatakan, sidak berdasarkan laporan masyarakat lingkungan yang terganggu dengan adanya tempat hiburan. Dengan itu, pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi untuk pemeriksaan.
Dikatakan Henry, setelah dilakukan pengecekan terhadap La Bamba Karaoke ternyata belum sepenuhnya mengantongi izin. Diketahui, karoke milik pensiunan ASN Lambar ini baru mengantongi izin usaha saja. Hal ini, tentu belum dinyatakan efektif.
Masih dikatan Hendry, izin yang belum dimiliki oleh La Bamba Karaoke yakni, Izin Lokasi, Izin Lingkungan (UKL, UPL atau Amdal) serta IMB dan SLF sesuai lokasi. Atas dasar tersebut, pihaknya memberikan peringatan kepada pemilik usaha karaoke untuk menjaga kenyamanan warga sekitar dengan tidak menyediakan atau memperbolehkan mengonsumsi miras dan mihol atau narkoba di tempat karaoke.
Selain itu, pemilik juga diwajibkan menjaga untuk tidak ada kegiatan yang mengarah kepada kegiatan mesum atau prostitusi. Serta meredam suara agar tidak keluar dan tidak menganggu warga sekitar. Sementara jam operasi karaoke juga hanya dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Hal ini untuk mengantisipasi terganggunya waktu istirahat warga sekitar.
Pihak Satpol PP bersama DPM, PTSP dan Naker juga menghimbau kepada pemilik usaha agar segera melengkapi persyaratan Izin yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka petugas akan menutup usaha karoke tersebut,” tegasnya.
Henry juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mengetahui adanya gangguan ketertiban umum kepada Satpol PP.
“Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Barat hadir melayani, mengayomi masyarakat dari gangguan tibum agar masyarakat dapat hidup dengan nyaman, tentram dan damai,” ucapnya. (wahyu)