Waykanan, BP.id
Bupati Waykanan Raden Adipati Surya menghadiri Seminar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, di Pondok Pesantren Nurul Iman Kampung Tanjung Bulan, Kecamatan Kasui, Rabu (8/1/2020).
Dikatakan Bupati, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, merupakan kesepakatan bersama dengan melibatkan pihak yang mewakili Forum Komunikasi Pondok Pesantren, yang masing-masing telah menyepakati mengenai rumusan-rumusan norma hukum secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan pondok pesantren.
Menurutnya, pendidikan pesantren juga berkembang karena mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai keterbatasan.
“Secara historis, keberadaan pondok pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena pondok pesantren bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan dan layanan lainnya,” ujar Raden Adipati.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, maka dengan Undang-Undang tentang Pesantren ini penyelenggaraan pendidikan pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan Nasional.
“Undang-Undang tentang Pesantren ini adalah landasan hukum atas jaminan kesetaraan tingkat mutu para lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan pesantren, serta landasan hukum bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan fasilitas dalam pengembangan Pesantren,” terangnya.
Masih kata Adipati, sebagai lembaga yang berbasis masyarakat, sumber pendanaan utama pesantren berasal dari masyarakat.
“Pemerintah pusat membantu pendanaan penyelengaraan pesantren melalui APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang undangan. Pemerintah daerah membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang – undangan,” bebernya. (robika)