Terapkan Perda, Satpol PP Lambar Amankan Sapi Ternak Liar di Lapangan Merdeka

Lampung Barat, BP.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Lampung Barat (Lambar) melakukan penertiban hewan ternak di fasilitas umum. Hasilnya, empat ekor sapi yang diliarkan oleh pemiliknya di Lapangan Merdeka, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatam Balikbukit, diamankan, Rabu (8/1/2020).

Plt. Kasat Pol PP Lambar, Muhammad Henry Faisal mengatakan, penertiban dilakukan atas banyaknya aduan akan ketidaknyamanan warga akan adanya hewan ternak di fasilitas umum. Maka, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

Bacaan Lainnya

“Penertiban ini dilakukan atas pengaduan beberapa warga yang merasa risih dan terganggu dengan adanya hewan ternak berupa hewan berkaki empat atau sapi yang ditambat di lokasi Lapangan Merdeka ini,” katanya.

Hasilnya, terdapat empat ekor sapi yang disengaja dibebasliarkan di Lapangan Merdeka. Pihaknya memanggil pemilik ternak untuk memberi himbauan dan peringatan.

“Kami berikan peringatan kepada pemilik ternak agar tidak meliarkan hewan ternaknya kembali,” katanya.
Dikatakan Henry, siapapun yang melepasliarkan hewan ternak di fasilitas umum melanggar Peraturan Daerah (perda) No 2

Tahun 2012 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak. Dimana, akan langsung berurusan dengan pihaknya.

“Pada pasal 14 diamanatkan bahwa setiap peternak dilarang membiarkan hewan ternaknya memasuki pekarangan rumah, kebun, dan ladang milik orang lain serta fasilitas umum dan kawasan-kawasan tertentu yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengembalaan,” jelasnya.

Dan bukan main-main, lanjut Henry, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp5.000.000. Dengan itu, diharapkan kepada seluruh warga masyarakat Lampung Barat untuk mengetahui dan melaksanakan Perda Hewan Ternak tersebut. (wahyu)

Pos terkait