Ratusan Massa Geruduk Polresta Balam, Tuntut Penetapan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Yayasan Altek

Ratusan Massa Geruduk Polresta Balam, Tuntut Penetapan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Yayasan Altek

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung, BP

Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung (AMP3L) menggeruduk Mapolresta Bandar Lampung pada Senin, (14/4/2025).

Massa mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen akta Yayasan Alih Teknologi (Altek) yang menaungi Universitas Malahayati dan RS Bintang Amin Bandar Lampung.

Massa yang terdiri dari karyawan, mahasiswa Universitas Malahayati, serta elemen masyarakat lainnya, memenuhi depan Mapolresta sambil membawa sejumlah spanduk, bertuliskan “Selamatkan Kampus, Buka Proses Hukum yang Jelas” dan “Bukti Sudah Jelas, Kenapa Belum Tersangka?.

Ketua AMP3L Lampung, Udo Riza, dalam orasinya menyampaikan bahwa aliansi merasa prihatin terhadap kisruh yang terjadi di lingkungan Universitas Malahayati, yang diduga kuat bermula dari pemalsuan dokumen akta yayasan.

“Kami, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung, menyatakan keprihatinan mendalam atas kisruh yang terjadi di lingkungan Universitas Malahayati akibat dugaan pemalsuan dokumen akta yayasan. Situasi ini telah mencederai nilai-nilai pendidikan dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” ujarnya.

Riza menekankan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Supremasi hukum bukan hanya slogan. Ia harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Oleh karena itu, kami menuntut agar Kapolresta Bandar Lampung bersikap tegas, berani, dan tidak tebang pilih dalam menindak siapa pun yang terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen, tanpa memandang jabatan atau kekuatan yang melindunginya,” tegasnya.

Ia menyebut bahwa laporan polisi dengan nomor: LP/B/1601/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG telah dilengkapi dengan dua alat bukti yang cukup.

“Menurut kami, alat bukti sudah lebih dari cukup. Maka tidak ada alasan lagi bagi Kapolresta untuk menunda penetapan tersangka. Oknum-oknum yang memalsukan dokumen inilah yang menjadi akar persoalan kisruh di Universitas Malahayati,” tambahnya.

Dia juga bahwa menegaskan bahwa mereka percaya pada integritas Kapolresta.

“Kami yakin Kapolresta Bandar Lampung tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, kecuali oleh kebenaran. Oleh karena itu, kami mendesak beliau untuk tidak ragu menegakkan hukum dan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” serunya di hadapan massa.

Tidak hanya itu, Ia juga memperingatkan bahwa jika tuntutan mereka tidak diindahkan, aksi serupa dengan jumlah massa yang lebih besar akan kembali digelar.

“Apabila tuntutan kami diabaikan dan polisi tidak berani menegakkan supremasi hukum, kami akan datang kembali dengan massa yang lebih besar. Kami akan terus menuntut agar siapa pun yang terlibat dalam pemalsuan dokumen segera ditetapkan sebagai tersangka dan diadili secara terbuka,” katanya.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa aksi AMP3L tidak berkaitan dengan sengketa internal kampus Malahayati.

“Kami tidak berkenan mencampuri konflik internal kampus. Itu sudah ditangani di Polda Metro Jaya. Yang kami soroti adalah kasus dugaan pemalsuan dokumen akta notaris yayasan yang dilaporkan pada 4 November 2024. Bahkan, pada 24 November 2024 sudah keluar SPDP. Seharusnya saat ini sudah ada penetapan tersangka,” tandasnya.

Riza juga menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima perkembangan lanjutan terkait laporan tersebut.

“Informasi terakhir dari Kapolresta, katanya sudah ada SP2HP. Namun kami belum mengonfirmasi ke pihak kuasa hukum, dan itu akan segera kami tindak lanjuti,” ucapnya.

Dalam penutup orasinya, Riza menegaskan bahwa AMP3L bersikap netral dan tidak memihak kepada siapapun dalam polemik yang tengah melanda Universitas Malahayati.

“Lambatnya proses hukum atas kasus Malahayati bukan hanya soal hukum, ini soal masa depan generasi muda yang terusik dan tercemar oleh ketidakadilan,” Pungkasnya. (Jim)

Pos terkait