PSPE Dipersoalkan, Laskar Lampung Minta Aktivitas Geothermal Suoh-Sekincau Dihentikan Sementara
Lampung Barat, bongkarpost.id –
Polemik mengenai legalitas kegiatan pengembangan panas bumi di Suoh-Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, mendapat sorotan dari Laskar Lampung. Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, S.H., mendesak pemerintah menghentikan sementara setiap kegiatan yang mensyaratkan izin atau penugasan tertentu apabila dasar legalitasnya belum dapat ditunjukkan masih berlaku secara sah.
Panji menegaskan bahwa desakan tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap investasi maupun pengembangan energi baru terbarukan. Menurutnya, persoalan yang harus dijawab secara terbuka adalah kepastian dasar hukum setiap aktivitas yang dilakukan PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS), terutama setelah status Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) menjadi perhatian publik.
“Kami tidak menolak geothermal dan tidak anti investasi. Tetapi negara ini adalah negara hukum. Jika legalitas suatu kegiatan sedang dipersoalkan, maka seluruh dokumen perizinannya harus dibuka kepada publik. Jangan biarkan kegiatan berjalan dalam ruang abu-abu,” tegas Panji.
Sebagai alumnus Universitas Bandar Lampung dan praktisi hukum, Panji menilai pemerintah wajib memberikan penjelasan resmi terkait status terkini PSPE SEGSS, termasuk apabila telah diterbitkan perpanjangan, perubahan, atau dasar hukum baru yang menjadi landasan kegiatan perusahaan.
Menurutnya, sampai saat ini publik masih membutuhkan kepastian mengenai berbagai dokumen penting yang menjadi dasar operasional proyek, mulai dari status PSPE, dokumen AMDAL, Persetujuan Lingkungan, izin yang berkaitan dengan kawasan hutan atau kawasan konservasi apabila relevan, pembangunan akses jalan, kegiatan eksplorasi dan pengeboran, hingga berbagai persetujuan administratif lainnya.
“Kalau seluruh izinnya sah dan masih berlaku, sampaikan kepada masyarakat. Tetapi apabila masih dalam proses, belum terbit, atau bahkan sudah berakhir dan belum diperpanjang, maka kegiatan yang secara hukum bergantung pada izin tersebut seharusnya dihentikan sementara sampai persoalan legalitasnya benar-benar clear and clean,” ujarnya.
Panji juga menyoroti pentingnya keterbukaan mengenai berbagai persetujuan yang berkaitan dengan kawasan Suoh-Sekincau yang memiliki sensitivitas ekologis tinggi. Menurutnya, masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan berbagai proses perizinan dan persetujuan yang berkaitan dengan perlindungan kawasan, termasuk informasi yang berkaitan dengan proses pengakuan dan kepentingan konservasi yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Jangan sampai energi yang disebut energi bersih justru menyisakan persoalan hukum dan lingkungan. Energi bersih harus dibangun melalui proses yang juga bersih secara hukum, transparan, dan menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” katanya.
Laskar Lampung menilai keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan amanat konstitusi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karena itu, Laskar Lampung akan segera mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk memperoleh dokumen-dokumen yang menjadi dasar operasional proyek panas bumi Suoh-Sekincau.
Selain meminta keterbukaan dokumen, Laskar Lampung juga mendesak Kementerian ESDM dan instansi terkait di bidang kehutanan serta lingkungan hidup untuk melakukan audit kepatuhan terhadap seluruh kegiatan yang berlangsung di wilayah Suoh-Sekincau dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.
Panji menegaskan bahwa usulan penghentian sementara bukanlah tuduhan ataupun vonis bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran hukum. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bentuk kehati-hatian sampai pemerintah memberikan kepastian mengenai status, ruang lingkup, dan keberlakuan seluruh izin yang menjadi dasar kegiatan.
“Era sudah berubah. Ini bukan lagi era tertutup. Ini era keterbukaan. Konstitusi harus menjadi landasan utama. Setelah kepastian hukum, transparansi, dan hak-hak masyarakat dipenuhi, barulah kita berbicara mengenai investasi dan kesejahteraan rakyat.”
Ia menambahkan, pemerintah dan perusahaan tidak perlu khawatir apabila seluruh dokumen perizinan memang lengkap dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan menunggu muncul konflik dengan masyarakat atau persoalan lingkungan baru semua pihak saling mencari siapa yang bertanggung jawab. Buka izinnya sekarang, verifikasi sekarang. Jika ada kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum yang masih berlaku, hentikan sementara sampai semuanya jelas. Hukum harus berdiri lebih tinggi daripada kepentingan investasi siapa pun,” pungkas Panji. (tk/rls)







