FORMASI Laporkan PT SEGSS ke KLHK dan ESDM, Desak Evaluasi Perizinan Panas Bumi Suoh-Sekincau

Foto. Ilustrasi

 

Bacaan Lainnya

Lampung, bongkarpost.id – Pengembangan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (geothermal) oleh PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (PT SEGSS) di Kabupaten Lampung Barat terus menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga menilai investasi berskala besar tersebut belum memberikan dampak kesejahteraan yang signifikan bagi masyarakat sekitar, sekaligus memunculkan pertanyaan terkait tata kelola perizinan dan pelaksanaan kegiatan proyek.

Dapid Novian alias Alex, Ketua Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMASI) sekaligus perwakilan warga Lampung Barat, menyoroti adanya kesenjangan antara manfaat yang dirasakan masyarakat dengan aktivitas investasi yang berjalan di wilayah tersebut.

“Sampai saat ini warga Lampung Barat belum mendapat manfaat yang signifikan. SEGSS yang malah untung banyak. Jalan umum sudah tersedia dan mereka tinggal pakai, lalu hanya memberi timbal balik berupa Corporate Social Responsibility (CSR) yang menurut masyarakat masih belum sebanding dengan aktivitas investasi yang berjalan,” tegas Alex, pada Minggu (13/9/2026).

Menurut Alex, infrastruktur jalan dari Mutaralam hingga Rimenanti yang digunakan dalam aktivitas operasional proyek merupakan fasilitas publik yang dibangun pemerintah dengan dukungan masyarakat setempat.

 

Pekerja Lokal Menunggu Kepastian

Selain menyoroti pemanfaatan fasilitas umum, Alex juga mengungkapkan keresahan masyarakat terkait proses rekrutmen tenaga kerja lokal. Menurutnya, hampir 100 warga yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi hingga saat ini belum memperoleh kepastian untuk mulai bekerja.

“Kemarin mereka melakukan rekrutmen. Hampir 100 orang pekerja lokal sudah diterima, tetapi sampai kini belum bekerja. Mayoritas masyarakat bertanya-tanya apa penyebabnya,” ujar Alex.

Ia menduga kondisi tersebut berkaitan dengan belum rampungnya proses administrasi dan perpanjangan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE).

Sebagai tindak lanjut atas berbagai persoalan tersebut, FORMASI menyatakan akan menyampaikan aspirasi dan laporan resmi kepada pemerintah pusat pada Kamis, 17 September 2026.

 

Agenda pelaporan yang akan dilakukan meliputi:

– Menyampaikan laporan kepada Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait aktivitas yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pengawasan.

– Menggelar audiensi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

– Menyerahkan surat penolakan perpanjangan PSPE.

– Mendorong pemerintah pusat melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap aktivitas proyek di lapangan.

– Meminta dilakukannya audit menyeluruh terhadap tata kelola perizinan dan pelaksanaan kegiatan perusahaan.

FORMASI berharap pemerintah dapat melakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap tata kelola perizinan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum, memperhatikan aspek lingkungan hidup, serta memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat sekitar. (tk)

Pos terkait