Aduan Warga Tak Ditanggapi, Kinerja Disorot, Ini Penjelasan Kasat Narkoba Polres Way Kanan
Way Kanan, bongkarpost.co.id
Maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Way Kanan, dan diperburuk dengan pelayanan Aparat Hukum setempat yang tidak responsif terhadap laporan masyarakat, dan menjadi atensi langsung Ketua GRANAT Lampung, Tony Eka Chandra.
Menanggapi berbagai sorotan masyarakat terkait penanganan kasus narkoba di Kabupaten Way Kanan, Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo, S.H., M.H. menyatakan komitmennya melaksanakan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum setempat.
Dia pun meminta doa dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat serta informasi yang terang terkait peredaran gelap narkoba
“Dalam penegakan hukum narkoba memerlukan ketepatan waktu, orang, barang (narkoba) dan tempat dalam satu peristiwa sehingga tidak bisa dilakukan secara terbuka, serta dilakukan secara tertutup dan rahasia demi keberhasilan ungkap kasus dan keselamatan anggota Polri dan masyarakat saat dilakukan penegakan hukum. Keempat elemen penting ini yaitu waktu, orang, barang (narkoba) dan tempat harus berada dalam satu peristiwa, tidak boleh ada yang tertinggal,” beber Bang Yugo, sapaan akrabnya.
Sementara diakui, bahwa pihaknya mempunyai hambatan yakni ketidaksediaan masyarakat sebagai informan karena resiko dan kebocoran informasi saat dilakukan upaya paksa penegakan hukum Narkoba.
“Masyarakat bisa menggunakan call center 110 dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” imbuhnya.
“Maka dari itu kami meminta waktu, doa, dukungan dan kepercayaan dari masyarakat Kabupaten Way Kanan kepada kami Satresnarkoba Polres Way Kanan serta kekuatan dari Allah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu sehingga kami diberikan kemudahan, kelancaran, kesehatan dan keselamatan kami dalam melakukan penegakan hukum Narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Way Kanan,” jelasnya.
Dia pun membeberkan sejumlah ungkap kasus yang telah dilakukan, yaitu di tahun 2025 sebanyak 74 kasus dan sampai dengan 13 September 2026 sebanyak 67 kasus.
“Ini merupakan ungkap kasus terbanyak sepanjang 10 tahun terakhir, sehingga ini mewujudkan komitmen kami untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Way Kanan, baik sebagai penyalahguna, perantara jual beli dan penjual atau pengedar,” pungkasnya. (kuntar)







