Program Umrah Tak Akan Dihentikan, Pemkot Bandar Lampung Perkuat Tata Kelola

Program Umrah Tak Akan Dihentikan, Pemkot Bandar Lampung Perkuat Tata Kelola

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung bergerak cepat menindaklanjuti catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung terkait pelaksanaan program umrah dan wisata religi Tahun Anggaran 2025.

Langkah tersebut dilakukan atas instruksi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana sebagai upaya memperkuat transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Ada beberapa catatan BPK antara lain berkaitan dengan mekanisme penetapan peserta yang perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024.

Tidak hanya itu, BPK juga menyoroti belum adanya Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi serta mekanisme pemberian apresiasi langsung oleh Wali Kota dalam sejumlah kegiatan kemasyarakatan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung langsung melakukan evaluasi dan menyiapkan sejumlah langkah pembenahan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bandar Lampung, Jhoni Asman, mengatakan arahan Wali Kota sangat jelas, yakni menjadikan rekomendasi BPK sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola program agar tetap berjalan sesuai koridor hukum.

“Wali Kota menginstruksikan kepada jajaran Pemkot untuk menjadikan temuan dan rekomendasi BPK RI sebagai evaluasi penting. Agar tujuannya agar mekanisme penetapan peserta, yang selama ini diniatkan sebagai bentuk apresiasi pimpinan kepada masyarakat dan pegawai semakin selaras dengan regulasi dan akuntabel,” ujarnya Rabu (12/08/2026).

Ia menjelaskan, Wali Kota dalam waktu dekat akan menerbitkan SK pembentukan Tim Seleksi resmi. Tim tersebut nantinya bertugas memastikan proses penjaringan peserta berjalan objektif, transparan, dan profesional.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung, juga tengah mempercepat penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan yang mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

“Juknis tersebut akan mengatur secara rinci kriteria peserta, mekanisme pendaftaran hingga tahapan verifikasi faktual. Pembenahan dilakukan untuk memperkuat asas kepatutan, kewajaran, serta efektivitas pengelolaan anggaran daerah,” jelasnya.

Ia menegaskan, evaluasi tersebut bukan berarti program umrah dan wisata religi dihentikan. Sebaliknya, penyesuaian dilakukan untuk memastikan seluruh proses memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini bukan penghentian program, tetapi penyempurnaan agar pelaksanaannya semakin tertib, transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Ia menyampaikan, program wisata religi dan umrah tersebut selama ini disebut memberikan dampak positif bagi pembinaan mental spiritual aparatur maupun masyarakat.

Menurutnya, berdasarkan data Tahun Anggaran 2025, program tersebut telah memfasilitasi 1.665 aparatur sipil negara (ASN), terdiri dari 279 pegawai instansi vertikal dan 1.386 pegawai yang tersebar di 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

“Dengan pembenahan tata kelola tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung akan memastikan program umrah dan wisata religi tetap dapat dilanjutkan. Namun dengan mekanisme yang lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.(Rls/WB)

Pos terkait