Bongkar Post, Lampung
DPRD Provinsi Lampung mendorong penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang terlibat dalam jaringan narkoba, terutama mereka yang diduga direkrut atau dimanfaatkan sebagai kurir melalui hubungan keluarga, tekanan, ancaman, maupun keterbatasan ekonomi.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, DPRD Provinsi Lampung secara aktif menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. DPRD juga rutin turun langsung ke tengah masyarakat untuk mengedukasi warga dan generasi muda mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba serta pentingnya membangun lingkungan yang mampu melindungi kelompok rentan.
Edukasi tersebut dilakukan dengan melibatkan masyarakat, pelajar, dan generasi muda agar lebih mengenali bahaya penyalahgunaan narkoba, termasuk pola perekrutan yang memanfaatkan hubungan keluarga, pertemanan, tekanan ekonomi, maupun relasi kepercayaan.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Hj. Diah Dharma Yanti, S.H., mengatakan keterlibatan anggota keluarga dalam jaringan narkoba menunjukkan adanya pola eksploitasi terhadap kelompok rentan yang perlu ditangani secara serius.
“Fenomena ini tentu menjadi keprihatinan kita bersama. Ketika jaringan kejahatan narkoba mulai melibatkan anggota keluarga, termasuk perempuan dan anak, ini menjadi sinyal kuat adanya bentuk eksploitasi baru,” ujar Diah, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, aparat perlu melakukan asesmen secara cermat untuk membedakan pelaku utama dengan perempuan atau anak yang berada dalam tekanan, ancaman, manipulasi, maupun relasi kuasa.
“Yang paling mendesak tentu bukan hanya penghukuman, tetapi pemutusan dari jaringan yang berjalan sejajar dengan rehabilitasi medis dan pendampingan psikososial,” katanya.
Khusus terhadap anak, Diah menegaskan perlunya langkah cepat untuk menyelamatkan mereka dari lingkungan jaringan narkoba agar tidak mengalami eksploitasi maupun pengaruh yang lebih jauh.
“Rehabilitasi dan pemulihan psikologis mutlak dilakukan. Penanganan anak harus mengedepankan Sistem Peradilan Pidana Anak dan pendekatan restorative justice agar masa depan mereka tidak hancur,” tegasnya.
Diah juga mendorong adanya sistem perlindungan terpadu bagi perempuan dan anak yang menjadi korban perekrutan jaringan narkoba, mulai dari rumah aman yang menjamin kerahasiaan, pendampingan hukum yang sensitif terhadap kebutuhan korban, hingga konseling dan pemulihan trauma.
“Lampung sebagai gerbang Sumatra memiliki kerentanan geografis yang tinggi terhadap lalu lintas kejahatan ini. Kita memerlukan skema perlindungan yang terpadu agar korban tidak kembali masuk dalam jaringan,” ujarnya.
Ia menilai pemanfaatan hubungan keluarga sebagai pintu masuk menunjukkan bahwa jaringan narkoba dapat mengeksploitasi kepercayaan, ketergantungan ekonomi, serta relasi kuasa.
Karena itu, Diah meminta pemberantasan narkoba tetap dilakukan secara tegas dengan fokus membongkar jaringan dan aktor utama di balik perekrutan, sekaligus memastikan kelompok rentan mendapatkan perlindungan dan pemulihan.
“Kita tidak bisa hanya melihat mereka sebagai kurir atau pelaku. Harus dilihat apakah mereka merupakan korban eksploitasi dalam kejahatan terorganisir. Jangan sampai anak yang dimanfaatkan orang dewasa justru kehilangan masa depannya,” pungkasnya. (*)






