Dugaan Ganda dan Manipulasi Data, NIK Yuliyati Muncul di SLIK OJK Kredit FIF
Bongkar Post, Bongkarpost.co.id –
Yuliyati, warga Bandar Lampung, mempertanyakan munculnya catatan pembiayaan FIFGROUP (PT Federal International Finance) tahun 2018 dalam riwayat SLIK OJK. Catatan tersebut tercantum atas nama Yuliawati, sementara Yuliyati mengaku tidak pernah mengajukan pembiayaan tersebut.
Persoalannya, Yuliyati mengaku tidak pernah mengajukan pembiayaan tersebut. Kasus itu diketahui ketika Yuliyati hendak mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI. Saat dilakukan pengecekan SLIK OJK, muncul riwayat pembiayaan FIF di tahun 2018.
Yuliyati kemudian mempertanyakan catatan tersebut karena dirinya merasa tidak pernah mengajukan pinjaman maupun pembiayaan FIF pada tahun tersebut.
Ada perbedaan nama yang cukup jelas. Identitas kependudukan yang diperlihatkan Yuliyati mencantumkan nama Yuliyati, sementara nama debitur dalam catatan pembiayaan 2018 yang dipersoalkan tercatat Yuliawati.
Meski berbeda nama, Yuliyati mempersoalkan karena NIK miliknya disebut tercantum dalam catatan pembiayaan tersebut.
“Saya baru tahu saat mau mengajukan KUR di BRI. Ketika dicek SLIK, ternyata ada pinjaman tahun 2018 di FIF. Padahal saya tidak pernah meminjam,” ujar Yuliyati.
Persoalan semakin janggal karena nama yang tercatat sebagai peminjam bukan persis sama dengan nama pada KTP miliknya.
“Nama saya Yuliyati. Sedangkan di pinjaman itu nama yang tercatat Yuliawati. Saya tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut. Yang saya pertanyakan, kenapa NIK saya bisa masuk dalam data itu,” tegasnya.
Yuliyati kemudian berupaya meminta penjelasan kepada pihak FIF. Ia mengaku telah menyampaikan pengaduan sejak Agustus 2026 dan datang langsung untuk mempertanyakan asal-usul pembiayaan tersebut.
Menurut pengakuannya, pihak FIF meminta waktu untuk melakukan penelusuran selama 10 hari kerja. Namun setelah waktu tersebut berlalu, ia kembali diminta menunggu untuk proses analisis.
“Saya sudah menunggu 10 hari kerja. Katanya datanya masih dicari. Setelah itu saya diminta waktu 10 hari lagi untuk dianalisis,” ungkapnya.
Belakangan, kata Yuliyati, dirinya mendapat informasi bahwa data pembiayaan tahun 2018 tersebut sudah tidak tersedia.
“Katanya data tahun 2018 sudah hilang. Ini yang membuat saya semakin mempertanyakan. Kalau ada catatan pinjaman di SLIK, tentu harus ada penjelasan mengenai dasar pencatatannya,” katanya.
Yuliyati meminta FIF tidak berhenti pada persoalan ketersediaan arsip lama. Ia meminta perusahaan menelusuri bagaimana nama Yuliawati dan NIK miliknya bisa muncul dalam satu catatan pembiayaan.
“Kalau memang saya yang meminjam, mana buktinya? Saya minta ditunjukkan. Karena saya tidak pernah mengajukan pinjaman itu,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan nama. Catatan pembiayaan itu muncul ketika dirinya sedang mengajukan KUR sehingga berpotensi memengaruhi proses akses pembiayaan.
“Saya hanya minta kejelasan. Kalau memang terjadi kesalahan data, saya minta diperbaiki. Jangan sampai saya yang tidak pernah meminjam malah dirugikan,” pungkasnya.
Hingga diberitakan, keterangan mengenai pembiayaan FIF tahun 2018 tersebut masih berdasarkan pengakuan Yuliyati.
Pihak FIF belum didapat dikonfirmasi untuk menjelaskan dasar pencatatan atas nama Yuliawati, penggunaan NIK yang dipersoalkan, serta dokumen yang menjadi dasar pengajuan pembiayaan tersebut. (jim)






