Premanisme Berkedok Keamanan Intimidasi Wartawan Bongkar Post Saat Investigasi Parkir di Cafe Otso Pekalongan
Bongkar Post, PEKALONGAN – Aksi premanisme berkedok pengamanan dan pengelolaan parkir kembali mengancam kebebasan pers dan keselamatan jurnalis.
Seorang wartawan dari media nasional bongkarpost.co.id mengalami tindakan intimidasi dan ancaman fisik dari oknum yang mengaku sebagai pihak keamanan saat melakukan investigasi pelayanan publik di Cafe Otso, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi ketika wartawan bongkarpost.co.id sedang menjalankan tugas jurnalistik dengan metode penyamaran (undercover).
Untuk mengungkap fakta di lapangan terkait karut-marut pelayanan publik dan dugaan praktik pungutan liar (pungli) sektor perparkiran, wartawan tersebut melamar pekerjaan sebagai juru parkir di Cafe Otso.
Namun, saat sedang melakukan pengawasan dan pengumpulan data di area parkir kafe tersebut, intimidasi mulai dilancarkan oleh oknum yang mengatasnamakan “keamanan” setempat.
Oknum tersebut melakukan interogasi paksa, melontarkan ancaman verbal, hingga tindakan intimidasi fisik yang bertujuan untuk menghentikan aktivitas pemantauan tersebut. Oknum diduga kuat merasa terusik dengan kehadiran tenaga parkir baru yang berpotensi membongkar alur setoran atau pengelolaan parkir yang tidak transparan di lokasi tersebut.
Pimpinan Redaksi bongkarpost.co.id mengecam keras tindakan premanisme ini. Aksi intimidasi terhadap jurnalis yang sedang bertugas merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Atas insiden ini, pihak bongkarpost.co.id menyatakan sikap:
1. Mengutuk keras segala bentuk intimidasi dan premanisme berkedok keamanan terhadap wartawan kami yang sedang menjalankan tugas investigasi pelayanan publik.
2. Mendesak Polresta Pekalongan untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan intimidasi ini demi menjamin keselamatan jurnalis dan menegakkan supremasi hukum. (*)






