Ketua Umum RPPA Ariyanto Terima Pengaduan Dugaan Kekerasan Psikologis & Intimidasi Debt Collector Koperasi Ilegal Terhadap Nasabah Perempuan

Foto. Ilustrasi 

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Kota Pekalongan Jawa Tengah– Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA), Ariyanto secara langsung menerima pengaduan dari sejumlah perempuan/nasabah yang menjadi korban dugaan intimidasi sistematis oleh oknum penagih utang (debt collector) yang berafiliasi dengan sebuah koperasi simpan pinjam di wilayah Pekalongan.

Berdasarkan laporan yang masuk pada [Tanggal/Bulan], diduga kuat terdapat praktik penagihan yang melanggar hak asasi manusia, termasuk penggunaan kata-kata kasar, ancaman verbal, pelecehan psikologis, hingga teror di tempat tinggal atau lingkungan kerja korban—yang notabene merupakan perempuan dan/atau ibu rumah tangga yang sedang dalam kondisi rentan secara ekonomi.

Ariyanto menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran utang tidak pernah membenarkan tindakan kekerasan, apalagi ketika korban adalah perempuan yang berada dalam posisi tawar lemah. “Sebagai Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak, kami memandang kasus ini bukan sekadar sengketa perdata utang-piutang, melainkan bentuk kekerasan berbasis gender dan ekonomi. Koperasi yang seharusnya memberdayakan perempuan justru berubah menjadi alat eksploitasi dan terror. Kami tidak akan tinggal diam melihat martabat perempuan dan ketenangan keluarga mereka dirusak oleh metode penagihan yang barbar,” tegas Ariyanto saat menerima pengadu di kantor RPPA.

 

Langkah Perlindungan & Advokasi Spesifik Gender

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Ketua Umum RPPA telah mengaktifkan protokol penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, yang meliputi:

Pendampingan Psikologis & Hukum: Memberikan ruang aman bagi korban untuk bercerita, sekaligus pendampingan hukum non-litigasi agar mereka tidak menghadapi penagih sendirian.

Verifikasi Legalitas Entitas: Memeriksa apakah koperasi tersebut memiliki izin resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM, atau beroperasi sebagai pinjaman ilegal berkedok koperasi.

Mediasi Protektif: Melakukan mediasi dengan pihak koperasi dengan prinsip do no harm (tidak membahayakan korban), menuntut penghentian segera segala bentuk intimidasi, serta negosiasi restrukturisasi utang yang manusiawi dan sesuai kemampuan ekonomi korban.

Pelaporan Pidana & Administratif: Jika ditemukan unsur pengancaman (Pasal 368 KUHP), kekerasan psikologis (UU PKDRT jika pelaku adalah anggota keluarga/kedekatan domestik), atau operasional ilegal, kasus akan difasilitasi pelaporannya ke Polresta setempat, Dinas P3AP2KB, dan Dinas Koperasi.

 

Imbauan Bagi Perempuan Korban Intimidasi Utang

Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) mengimbau seluruh perempuan yang mengalami tekanan akibat utang—baik dari koperasi, pinjaman online, maupun rentenir—untuk jangan memendam masalah sendiri. Kekerasan verbal dan ancaman bukanlah bagian dari proses penagihan yang sah. Segera hubungi kami. Identitas pelapor dan korban akan dijaga kerahasiaannya sesuai standar perlindungan saksi/korban.

Ariyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak akan segera melakukan advokasi non litigasi terhadap korban intimidasi dan perkataan kasar. (Ariyanto)

Pos terkait