Massa AMPB Duduki Gedung DPRD Pati, Desak Seluruh Anggota Dewan Hadir
Bongkar Post | Pati – Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menduduki Gedung DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (13/8/2026) malam. Mereka menuntut seluruh anggota dewan hadir untuk menandatangani dukungan terhadap sejumlah tuntutan.

Aksi yang digelar dalam rangka Reuni Akbar AMPB itu dimulai sejak siang. Massa mulai memadati halaman DPRD sekitar pukul 15.30 WIB dengan membawa spanduk dan sound system. Karena merasa jawaban pihak dewan belum memuaskan, massa masuk dan menduduki ruang paripurna sekitar pukul 18.30 WIB. Mereka bertahan hingga sekitar pukul 21.40 WIB atau selama sekitar tiga jam.
Koordinator AMPB, Teguh Istiyanto, menyatakan empat tuntutan utama disampaikan kepada DPRD Pati. Keempatnya adalah pengesahan RUU Perampasan Aset, penerapan hukuman mati bagi koruptor, penghapusan pajak yang memberatkan rakyat, serta revisi tunjangan anggota DPRD.
“Sahkan UU Perampasan Aset, hukum mati koruptor, hapus semua pajak yang memberatkan rakyat, dan revisi tunjangan-tunjangan anggota DPRD,” kata Teguh.
AMPB secara khusus meminta seluruh anggota DPRD Pati hadir dan menandatangani persetujuan atas tuntutan tersebut. Teguh sempat meminta agar anggota dewan yang belum berada di lokasi segera dipanggil.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, sempat berdialog dengan massa. Ia menyatakan DPRD Pati pada prinsipnya mendukung pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, audiensi menemui jalan buntu, terutama terkait tuntutan hukuman mati bagi koruptor.
Sejumlah anggota dewan yang berada di lokasi, antara lain dari fraksi PDI-P, PPP, Golkar, PKB, Demokrat, dan Gerindra, sempat tertahan di ruang paripurna. Setelah audiensi buntu, belasan anggota dewan memutuskan keluar dari ruangan dengan dikawal petugas keamanan. Massa kemudian membubarkan diri.
Pihak DPRD menyatakan dukungan terhadap aspirasi terkait RUU Perampasan Aset, namun menekankan bahwa pengesahan undang-undang tersebut merupakan kewenangan DPR RI.
Teguh Istiyanto menyatakan tidak akan menghalangi anggota dewan yang memilih pulang, namun mengancam akan menggelar aksi susulan yang lebih besar hingga tuntutan dipenuhi.




