PRABOWO BERHENTIKAN LISTYO SIGIT DARI KEPALA KSP, ARIYO WINDUTOMO DITUNJUK SEBAGAI PLT

PRABOWO BERHENTIKAN LISTYO SIGIT DARI KEPALA KSP, ARIYO WINDUTOMO DITUNJUK SEBAGAI PLT

 

Bacaan Lainnya

BONGKAR POST | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (4/11/2026). Keputusan tersebut diambil sehari setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden dan sejumlah pihak lainnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Keterangan tersebut disampaikan Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan. Sebelumnya, Ariyo menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

Prasetyo menjelaskan, keputusan pemberhentian tersebut berkaitan dengan penetapan sejumlah individu sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Salah satu tersangka diketahui menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

 

TIGA PERSONEL POLRI JADI TERSANGKA

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026. Sasaran penyadapan diduga mencakup nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat negara dan pihak lainnya.

Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan.

Menurut keterangan Bareskrim, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi dan prosedur yang semestinya.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.

 

ISTANA MINTA PELAYANAN POLRI TETAP BERJALAN

Di tengah perkembangan perkara tersebut, pemerintah menyatakan telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan persoalan hukum yang menjerat sejumlah personel kepolisian tidak mengganggu pelayanan institusi Polri kepada masyarakat.

Pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan merupakan keputusan administratif Presiden yang menyusul perkembangan proses hukum terhadap dirinya.

Namun, penetapan tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut tetap menjadi kewenangan proses peradilan.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut keamanan komunikasi kepala negara, tetapi juga persoalan kepatuhan terhadap prosedur hukum, pengawasan penggunaan perangkat penyadapan, dan perlindungan hak privasi warga negara.

(*/rus)

Pos terkait