Buru DPO Kasus Pembakaran Warung Mi Babi, Polisi Geledah Ponpes di Sukoharjo

Buru DPO Kasus Pembakaran Warung Mi Babi, Polisi Geledah Ponpes di Sukoharjo

 

Bacaan Lainnya

BONGKAR POST | SUKOHARJO – Kepolisian menggeledah lokasi pendidikan keagamaan yang menggunakan nama Pondok Pesantren (Ponpes) Ma’had Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah pada 12 September 2026.

Dalam konferensi pers, Jumat (30/10/2026), Kapolda Jawa Tengah Roy Hardi Siahaan menjelaskan perkembangan penyidikan, termasuk penggeledahan lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar serta pencarian seorang buronan berinisial I.

Penggeledahan yang dilaksanakan pada 27 Oktober 2026 itu dilakukan untuk mencari DPO berinisial I. Namun, orang yang dicari tersebut tidak ditemukan di lokasi.

Pengembangan perkara bermula dari penangkapan tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian, ST memberikan informasi mengenai keberadaan DPO I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Roy menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan izin dan penetapan pengadilan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang dari dua lokasi di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar.

Barang-barang yang disita antara lain pedang, samurai, celurit, sangkur, busur, anak panah, cairan asam kuat, material spiritus, alat komunikasi, serta sejumlah buku dan literatur.

Meski demikian, hubungan barang-barang tersebut dengan peristiwa pembakaran warung masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Santriwati Turut Dimintai Keterangan

Penggeledahan tersebut turut menyita perhatian karena sejumlah santriwati ikut dimintai keterangan oleh aparat kepolisian.

Dalam keterangannya, Polda Jawa Tengah menyebut terdapat 19 orang di lokasi Sukoharjo yang dimintai keterangan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Mereka kemudian dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing.

Sementara itu, pihak pengelola menyampaikan bahwa terdapat 12 santriwati dan empat ustazah yang dibawa untuk menjalani pemeriksaan.

Pengelola juga menyampaikan keberatan terkait pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang pribadi maupun inventaris pondok, termasuk telepon genggam, uang, perhiasan, kendaraan, CCTV, dan drone.

Keterangan tersebut merupakan versi pengelola yang masih memerlukan klarifikasi melalui dokumen penyitaan dan berita acara pemeriksaan.

 

Status Legalitas Lokasi Dipersoalkan

Persoalan lain yang muncul adalah status kelembagaan tempat pendidikan tersebut.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda menyampaikan bahwa lokasi di Sukoharjo itu tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Agama dan tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan Ponpes Hamalatul Qur’an resmi di Jombang.

Lokasi tersebut disebut sebagai rumah tahfiz Al-Qur’an mandiri yang diduga belum memiliki izin operasional.

Informasi mengenai status administrasi tersebut perlu dibedakan dari perkara pidana pembakaran warung. Persoalan legalitas operasional lembaga tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pengelola maupun santriwati dalam tindak pidana.

 

Perlindungan Anak Menjadi Perhatian

Di tengah proses penyidikan, dugaan perlakuan tidak patut terhadap santriwati juga menjadi perhatian. Pihak pengelola menyampaikan adanya dugaan intimidasi dan tindakan aparat yang dinilai tidak sesuai ketika penggeledahan berlangsung.

Klaim tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan konfirmasi dari kepolisian maupun pihak terkait.

Dalam proses penegakan hukum, perlindungan terhadap anak tetap menjadi kewajiban aparat, termasuk memastikan pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan dan memperhatikan hak serta kondisi psikologis anak.

Hingga perkembangan informasi yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut, polisi masih perlu menjelaskan lebih lanjut hubungan antara DPO yang diburu, barang-barang yang disita, dan dugaan keterlibatan pihak-pihak di lokasi penggeledahan.

Pengungkapan kasus pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah menjadi kewenangan penyidik. Namun, proses tersebut harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, transparansi penegakan hukum, dan perlindungan terhadap anak.

(*/rus)

Pos terkait