Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai “Terorisme’

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai “Terorisme”: Minta Diusut Tuntas hingga Aktor Intelektual

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | Hambalang — Presiden Prabowo Subianto menyebut aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, sebagai bentuk terorisme dan tindakan biadab. Pernyataan tegas itu disampaikan Presiden dalam wawancara mendalam bersama jurnalis Najwa Shihab di Hambalang, Selasa (17/3/2026), yang kemudian dirilis secara publik pada 19 Maret 2026.

Dalam sesi diskusi yang emosional—di mana Najwa Shihab terlihat menahan emosi—Prabowo menegaskan bahwa kekerasan semacam ini tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas.“Ini terorisme. Ini tindakan biadab. Harus kita kejar, harus kita usut. Harus kita usut sampai ke bukan hanya pelaku lapangan, tapi apakah siapa yang nyuruh, siapa yang bayar,” tegas Prabowo, sebagaimana dikutip dari rilis Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI dan berbagai sumber media.

Presiden menekankan pentingnya pengungkapan aktor intelektual di balik serangan tersebut, bukan sekadar menangkap pelaku langsung. Ia juga menyinggung pola intimidasi berulang terhadap aktivis HAM dan kekhawatiran menyempitnya ruang aman bagi kebebasan bersuara.

 

Kronologi dan Perkembangan Kasus

Insiden terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Andrie Yunus diserang dengan cairan diduga air keras oleh dua orang tak dikenal (OTK) sesaat setelah menyelesaikan kegiatan diskusi publik atau rekaman podcast. Serangan itu menyebabkan luka bakar serius seluas sekitar 24% tubuh, terutama pada wajah, mata, dada, serta kedua tangan. Andrie langsung dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan intensif, termasuk operasi pada area mata.

KontraS dalam pernyataan resminya menyebut serangan ini sebagai eskalasi kekerasan terhadap aktivis yang vokal mengkritik isu-isu seperti revisi UU TNI dan perluasan peran militer di ranah sipil. Organisasi masyarakat sipil, termasuk Dewan Senior LP3ES, SETARA Institute, dan Front Line Defenders, mengutuk keras insiden ini sebagai ancaman terhadap pembela HAM dan alarm bagi demokrasi.

Hingga 20-21 Maret 2026, penyelidikan menunjukkan kemajuan signifikan. Polda Metro Jaya awalnya mengungkap identitas dua pelaku lapangan berinisial BHC dan MAK berdasarkan rekaman CCTV. Selanjutnya, Mabes TNI mengakui keterlibatan empat oknum anggota aktif dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka. Keempatnya—berpangkat mulai dari Kapten hingga Bintara—telah ditahan dan diproses melalui peradilan militer. Polri dan TNI berkoordinasi, meski muncul desakan dari masyarakat sipil agar kasus dibawa ke peradilan umum untuk menjamin independensi dan transparansi.

 

Implikasi Pernyataan Presiden

Penggunaan istilah “terorisme” oleh Presiden menjadi sorotan karena membawa konsekuensi hukum spesifik berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum apakah kasus ini akan ditangani dengan kerangka terorisme atau tetap menggunakan pasal pidana umum (seperti penganiayaan berat atau percobaan pembunuhan).

Pernyataan Prabowo ini dinilai sebagai sinyal kuat komitmen pemerintah untuk tidak mentolerir impunitas, terutama jika melibatkan oknum aparat. Beberapa pihak, termasuk TAUD, mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengusut tuntas motif dan rantai komando.

Publik kini menanti transparansi proses hukum, pengungkapan motif yang sebenarnya, serta jaminan perlindungan bagi aktivis HAM dan pembela hak asasi manusia di Indonesia. Kasus ini menjadi ujian awal bagi komitmen pemerintahan Prabowo dalam menjaga ruang demokrasi dan supremasi sipil atas militer. (*)

 

Pos terkait