PENGACARA PERKARA PROF. EGGI SUDJANA AKAN DIPANGGIL POLRES LAMPUNG UTARA
— _Terkait Penyebaran Berita Bohong_ —
Bongkar Post, Lampung Utara
Laporan terhadap Pengacara Perkara Prof. Eggi Sudjana, Elida Netti, memasuki babak baru. Penyidik Kriminal.Umum (Krimum) Unit Iv Tipidter, Polres Lampung Utara, melayangkan surat penggilan.
Elida Netti dilaporkan melanggar pasal 263 KUHP baru, karena telah menyebarkan berita bohong (hoax), terhadap Aktivis Lampung, yang kerap di panggil Bunda Merry.
Peristiwa berawal dari dua podcast terlapor di chanel yotube yang sama, mengandung unsur tindak pidana setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, Senin dan Selasa (3 dan 4) Februari 2026 lalu.
Menurut pengacara pelapor, Gunawan Pharrikesit, kebohongan dengan sengaja dilontarkan terlapor untuk menghancurkan nama baik (Bunda Merry), yang selama ini kerap berjuang membela keadilan dan mengadvokasi pihak marjinal yang membutuhkan bantuan.
“Ucapan paling menyakitkan antara lain pernyataan terlapor bahwa Bunda Merry, kerap meminta-minta uang kepada Prof. Eggi Sudjana, saat menghadapi persoalan hukum beberapa tahun lalu, yang kemudian diputus bebas murni oleh Pengadilan Kelas 1-B, Kotabumi, Lampung Utara”.
Berita bohong ini kemudian memunculkan kegaduhan di tengah masyarakat Lampung, terkhusus masyarakat Kotabumi, Lampung Utara.
Atas kegaduhan ini muncullah dukungan terhadap Bunda Merry dari berbagai organisasi kesukuan, ulama, adat, perguruan silat, dan lainnya.
Dan akibat perbuatan terlapor, pihak penyidik Krimum Polres Lampung Utara, sesuai laporan pelapor Nomor Polisi: LP/B/76/11/2026/SPKT/RES 2.5/2026 tanggal 5 Februari 2026, akan memanggil teelapor yang dijadwalkan minggu kedua Bulan Juni 2026.
UPAYA PERSUASIF
Selain mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi pihak terlapor, persoalan hukum ini juga memberikan kesempatan pada kedua belah pihak untuk menempuh penyelesaian persuasif.
Hal senada disampaikan Penasihat Hukum terlapor, Gunawan Pharrikesit, yang menyatakan telah berupaya menempuh jalan penyelesaian samai melalui beberapa pihak.
“Kami sebenarnya tetap memberikan kesempatan kepada pihak terlapor untuk menyelesaikan perkara ini dengan damai,” ujar Gunawan Pharrikesit, Pengacara Bunda Merry.
Hanya saja, lanjutnya, hingga hari ini (Selasa, 2 Juni 2026), pihak terlapor melaluu pihak ketiga justru menyatakan masih enggan untuk dilakukan musyawarah.
“Karenanya kami tidak pakai toleh kiri-toleh kanan lagi dalam memproses termapir sampai ketahap persidangan”.
Untuk itu, tegasnya, terlapor jangan mangkir dan memenuhi tahapan demi tahapan dari proses hukum terhadap pelaporan yang kami lakukan. (*)







