Polda Lampung Sikat Pelaku C3, Kapolda Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Kejahatan Jalanan
Bongkar Post, BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah Lampung. Hal tersebut disampaikan Kapolda Lampung saat memimpin konferensi pers hasil pengungkapan kasus C3 yang berlangsung selama 13–31 Mei 2026.
Kapolda menjelaskan, berbagai bentuk kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor menjadi fokus utama operasi yang dilakukan selama 17 hari terakhir.
Menurutnya, berdasarkan analisa dan evaluasi kriminalitas, para pelaku curat, curas, maupun curanmor kini semakin nekat dengan membawa senjata tajam dan senjata api untuk melancarkan aksinya.
“Para pelaku tidak segan melukai korban maupun petugas saat dilakukan penangkapan. Karena itu, kami melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Kapolda menegaskan, seluruh personel yang bertugas tetap berpedoman pada Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.
Selain melakukan penindakan, Polda Lampung juga mengintensifkan patroli roda dua dan roda empat pada titik-titik rawan kriminalitas berdasarkan data analisa mingguan.
Masyarakat juga diminta memanfaatkan layanan darurat 110 apabila menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap kejadian kriminal melalui layanan 110 agar dapat ditangani dengan cepat,” ujar Kapolda. (*)







