Polsek Banjar Agung Tangkap Pelaku Curat di Pasar Unit 2

Tulangbawang, BP.id
Kepolisian Sektor (Polsek) Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi Selasa (17/3/2020), sekira pukul 18.40 WIB, ditToko milik korban yang berada di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

Bacaan Lainnya

“Identitas korban Didik Riyanto (38), berprofesi pedagang, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp5,6 juta,” ujar Kompol Rahmin, Jum’at (20/3/2020).

Terungkapnya kasus curat ini bermula saat korban melihat kamera pengawas Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di toko dengan handphone (HP) miliknya. Waktu itu terlihat ada seorang pelaku yang mencuri dua karung bawang putih dari dalam toko.

Rabu (18/3/2020), sekira pukul 04.30 WIB, saksi Yudi Prayoga (31), mengecek langsung toko milik korban dan ternyata benar dua karung bawang putih yang ada di dalam toko telah hilang.

Kejadian serupa juga terjadi sekira di awal bulan Maret 2020, waktu itu korban kehilangan 4 karung bawang putih di dalam tokonya. Sehingga total kerugian korban akibat pencurian tersebut sebanyak 6 karung bawang putih.

Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah TKP dan menyita rekaman CCTV yang ada di toko milik korban, lalu petugas dengan cepat bergerak untuk mencari pelaku.

“Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, Kamis (19/03/2020), sekira pukul 16.30 WIB, pelaku berinisial AN (39), berprofesi penjaga malam di Pasar Unit 2, warga Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” ungkap Kompol Rahmin.

Dari rumah pelaku, berhasil disita barang bukti berupa satu karung bawang putih seberat 20 kg, uang tunai sebanyak Rp400 ribu dan sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa plat nomor.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (can/ris)

Pos terkait