Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico Beri Klarifikasi Soal Jumlah Penerima BOPD SMK 2026 Berdasarkan Data Resmi Pemerintah

Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico Beri Klarifikasi Soal Jumlah Penerima BOPD SMK 2026 Berdasarkan Data Resmi Pemerintah

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang berkembang mengenai adanya perbedaan jumlah sasaran penerima Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Tahun Anggaran 2026 pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Thomas menegaskan, seluruh proses penyusunan kebutuhan anggaran BOPD dilakukan berdasarkan data resmi pemerintah pusat, sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada penyusunan data secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

“Kami perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Seluruh proses penyusunan kebutuhan anggaran BOPD Tahun Anggaran 2026 dilakukan berdasarkan data resmi pemerintah pusat serta mekanisme penganggaran yang berlaku. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung berkomitmen melaksanakan seluruh tahapan secara transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Thomas.

 

Penyusunan Anggaran Mengacu Data Resmi Pemerintah Pusat

Thomas menjelaskan, penyusunan kebutuhan anggaran BOPD Tahun Anggaran 2026 menggunakan data peserta didik yang bersumber dari Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1/P/2026 tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, data tersebut merupakan data resmi pemerintah yang menjadi acuan dalam penyusunan kebutuhan pembiayaan peserta didik pada seluruh satuan pendidikan.

“Dengan demikian, dasar penghitungan yang digunakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung bukan berdasarkan asumsi ataupun data internal semata, melainkan menggunakan data resmi pemerintah pusat sebagai dasar penyusunan kebutuhan anggaran BOPD Tahun Anggaran 2026,” jelas Thomas.

 

Pengelompokan Sekolah Mengacu Penetapan SMK Pusat Keunggulan

Lebih lanjut Thomas menerangkan, dalam proses perencanaan digunakan istilah SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) sebagaimana ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Direktorat SMK.

Berdasarkan keputusan tersebut, Provinsi Lampung memiliki 61 SMK Negeri Unggul yang tersebar di 15 kabupaten/kota, yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/2280/V.01/DP.3/2025 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Unggul di Provinsi Lampung.

Berdasarkan keputusan tersebut, dasar penghitungan kebutuhan murid penerima BOPD menggunakan satuan pendidikan yang telah ditetapkan dengan jumlah keseluruhan 73.884 peserta didik, yang terdiri atas:

* 54.408 murid SMK Negeri Unggul dengan unit cost sebesar Rp600.000 per murid per tahun, sehingga kebutuhan anggarannya mencapai Rp32.664.800.000.

* 19.476 murid SMK Negeri Reguler dengan unit cost sebesar Rp500.000 per murid per tahun, sehingga kebutuhan anggarannya mencapai Rp9.738.000.000.

Dengan demikian, total kebutuhan anggaran BOPD untuk seluruh SMK Negeri se-Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp42.402.800.000.

 

Kebutuhan Anggaran Masih Lebih Besar dari Kemampuan Fiskal Daerah

Thomas Amirico mengakui bahwa hasil perhitungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan kebutuhan riil peserta didik yang layak memperoleh BOPD masih lebih besar dibandingkan kemampuan anggaran Pemerintah Provinsi Lampung yang tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026.

Dalam DPA Tahun Anggaran 2026, anggaran yang tersedia sebesar Rp39.933.000.000, dengan rincian:

* SMK Negeri Unggul sebanyak 50.095 murid, dengan unit cost Rp600.000 per siswa per tahun atau sebesar Rp30.057.000.000.

* SMK Negeri Reguler sebanyak 19.478 murid, dengan unit cost Rp500.000 per siswa per tahun atau sebesar Rp9.739.000.000.

“Kondisi tersebut sepenuhnya dipengaruhi oleh kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Lampung. Oleh karena itu, belum seluruh kebutuhan pembiayaan peserta didik dapat dipenuhi melalui APBD Tahun Anggaran 2026,” terang Thomas.

 

Pemprov Lampung Usulkan Penambahan Anggaran pada APBD Perubahan

Meski demikian, Thomas memastikan Pemerintah Provinsi Lampung tidak berhenti sampai pada alokasi yang tersedia saat ini.

Sebagai bentuk komitmen memperluas akses bantuan pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah mengusulkan penambahan jumlah peserta didik penerima BOPD melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

“Apabila usulan penambahan anggaran tersebut memperoleh persetujuan sesuai mekanisme penganggaran daerah, maka cakupan penerima manfaat BOPD akan semakin meningkat sesuai kemampuan keuangan daerah,” kata Thomas.

 

Disdikbud Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Pada kesempatan itu, Thomas Amirico juga menyampaikan apresiasi atas perhatian masyarakat maupun media terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di Provinsi Lampung.

Menurutnya, seluruh proses perencanaan dan penganggaran BOPD dilaksanakan berdasarkan data resmi pemerintah, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melalui mekanisme pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Provinsi Lampung.

“Kami menghargai perhatian masyarakat dan insan pers terhadap pengelolaan anggaran pendidikan. Kritik dan masukan menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Yang perlu kami tegaskan, seluruh proses penyusunan BOPD dilakukan berdasarkan data resmi pemerintah, mengikuti ketentuan yang berlaku serta dibahas bersama TAPD dan DPRD Provinsi Lampung,” tegas Thomas.

Ia berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai proses penyusunan anggaran BOPD Tahun Anggaran 2026 serta alasan adanya perbedaan antara kebutuhan riil peserta didik dengan jumlah yang dapat diakomodasi dalam APBD Tahun Anggaran 2026. (*)

Pos terkait