Polri Pajang Barang Bukti Rp543 Miliar dan 74 Kg Emas, Pengusutan Tiga Kasus, Namun Belum Ada Tersangka

Polri Pajang Barang Bukti Rp543 Miliar dan 74 Kg Emas, Pengusutan Tiga Kasus, Namun Belum Ada Tersangka

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | Jakarta – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya memajang barang bukti hasil penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi, Jumat (10/7/2026).

Barang bukti yang dipamerkan menjelang konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya itu berupa tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, di antaranya pecahan 100 Dolar Amerika Serikat (USD) dan 1.000 Dolar Singapura (SGD), serta puluhan batang emas yang disusun di atas meja penyidik.

Sebelumnya, penyidik menyatakan telah menyita aset dengan nilai total sekitar Rp543 miliar, termasuk 74 kilogram emas batangan, dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan di sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan penyidikan tiga perkara korupsi.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mencakup beberapa perkara berbeda.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, Polri belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena turut menyoroti nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun, berdasarkan informasi resmi yang tersedia hingga saat ini, belum ada penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah. Penyebutan nama tersebut masih berada dalam konteks sorotan publik dan proses penyelidikan yang berlangsung.

Polri menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh. Hingga kini, aparat belum memberikan keterangan resmi mengenai kapan penetapan tersangka akan dilakukan, penyidik masih terus mendalami asal-usul aset yang disita, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
(*)

Pos terkait