Polri Limpahkan Don Ritto ke Kejaksaan Agung, Uang Tunai dan 74 Kg Emas Jadi Barang Bukti; Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Bongkar Post | JAKARTA — Penyidik Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Don Ritto, beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap untuk memasuki proses penuntutan. Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar serta emas batangan murni dengan total berat 74 kilogram yang sebelumnya disita dalam proses penyidikan.
Don Ritto tampak mengenakan rompi tahanan dan menjalani proses serah terima di Kejaksaan Agung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dalam perkara yang sama, perhatian publik juga tertuju pada perkembangan penanganan terhadap Febrie Adriansyah. Namun, hingga proses pelimpahan Don Ritto berlangsung, Febrie Adriansyah tidak tampak dalam pelimpahan tersebut dan belum dilakukan penahanan.
(Rusmin)







