Mahfud MD Kritik Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi-TPPU Febrie Adriansyah: “Ini Bukan Dilimpahkan, Namanya Dialihkan, Tidak Dikenal dalam Hukum”

Mahfud MD Kritik Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi-TPPU Febrie Adriansyah: “Ini Bukan Dilimpahkan, Namanya Dialihkan, Tidak Dikenal dalam Hukum”

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengkritisi prosedur pelimpahan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam wawancara dengan iNewsTV, Mahfud menilai penggunaan istilah pelimpahan tidak tepat karena perkara tersebut belum memenuhi syarat dinyatakan lengkap atau P21.

Menurut Mahfud, dalam hukum acara pidana, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut belum terpenuhi dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

«”Polri menyebut bahwa perkara dilimpahkan. Dilimpahkan itu adalah istilah hukum yang artinya perkara itu sudah dinyatakan P21. Dan barang bukti serta tersangkanya diserahkan ke Kejaksaan Agung. Nah ini belum ada P21. P21 itu dikeluarkan dulu oleh kejaksaan kepada penyidik bahwa ini (perkara) sudah lengkap. Lengkap itu apa? Pertama ada dua alat bukti yang sah. Kemudian tersangkanya sudah diperiksa. Ini (tersangka) belum diperiksa kok sudah dilimpahkan? Itu bukan dilimpahkan, namanya dialihkan. Kalau dialihkan tidak dikenal dalam hukum,” ujar Mahfud.»

Mahfud menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Ia bahkan menyebut prosedur tersebut berpotensi dipersoalkan melalui mekanisme praperadilan apabila pihak tersangka mengajukan gugatan. Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan syarat penting untuk menjaga kredibilitas proses penegakan hukum.

Kasus ini mencuat setelah Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada 11 Juli 2026 bersama seorang pihak swasta berinisial DR, yang diduga Don Ritto. Penyidikan mencakup tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara, dugaan korupsi pada PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp476 miliar. Sementara itu, DR telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sedangkan Febrie belum menjalani penahanan.

Pada hari yang sama dengan penetapan status tersangkanya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Pengunduran diri tersebut diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, menyatakan Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara tersebut sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam upaya mempercepat penanganan kasus.

Hingga berita ini diturunkan, Febrie Adriansyah belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukumnya. Mahfud MD berharap seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

(Rusmin)

Pos terkait