Pemred Bongkar Post Dipanggil Polres Jaksel untuk Klarifikasi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Bongkar Post | Jakarta– Pemimpin Redaksi (Pemred) media online Bongkar Post dipanggil Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Panggilan ini diterbitkan berdasarkan laporan dari drg. Agnes Jessica Freddy Lawandi.
Surat panggilan resmi bernomor B/10857/VII/RES.2.5./2026/Reskrim Jaksel menetapkan agenda pemeriksaan pada Kamis, 16 Juli 2026, di Unit IV Krimsus Mapolres Metro Jakarta Selatan. Kasus bermula dari publikasi pemberitaan di bongkarpost.co.id yang menyoroti dugaan malpraktik medis terkait dokter gigi tersebut.
Pelapor menggunakan Pasal 27A jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar laporan. Namun, berkas perkara juga melampirkan Surat Tanggapan Dewan Pers Nomor: 787/DP/K/VI/2026 tertanggal 13 Juni 2026.
Artikel yang dilaporkan berjudul “Pernah Terbukti Bersalah di Hukum MKDKI, Dokter Gigi Agnes Jessica Dilaporkan Malpraktek ke Polda Metro Jaya”, dipublikasikan 14 Februari 2025. Pemberitaan tersebut mengutip laporan pasien Kang Tje Tjoan (53) alias Riki ke Polda Metro Jaya atas dugaan malpraktik pemotongan gigi dan pemasangan implant serta abutment yang menyebabkan sakit berkepanjangan.
Dewan Pers dan Perlindungan Pers
Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung, Juniardi, S.I.P., S.H., M.H., mengingatkan pentingnya menghormati mekanisme Dewan Pers dalam sengketa pers. “Kasus seperti ini seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur etik dan mekanisme yang diatur dalam MoU Kapolri dengan Dewan Pers,” ujar Juniardi sebagaimana dikutip dari sinarlampung.co (13 Juli 2026).
Menurut pedoman jurnalistik, pemberitaan tentang dugaan malpraktik medis merupakan bagian dari fungsi pengawasan pers selama didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi dan mengutip sumber jelas. Dewan Pers sebagai lembaga berwenang telah mengeluarkan tanggapan resmi yang dilampirkan dalam berkas polisi.
Kepatuhan Etik dan Prosedur Hukum
Bongkar Post menegaskan komitmen mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Sengketa pemberitaan idealnya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme Dewan Pers sebelum ranah pidana.
Polres Jaksel belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut hingga berita ini diturunkan. Pihak drg. Agnes Jessica Freddy Lawandi juga belum merespons publik atas panggilan tersebut.
(Tim)







