Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah: Blunder Prosedural atau Strategi untuk Mementahkan Perkara?
Bongkar Post | Jakarta – Bayangkan sebuah sistem hukum yang dirancang seperti mesin presisi ilmiah: setiap roda gigi bergerak sesuai aturan, bukti terkumpul, prosedur diikuti, dan keadilan muncul sebagai hasil akhir yang tak terbantahkan. Namun, dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, mesin itu terlihat seperti mengalami gangguan serius. Pelimpahan penanganan tiga perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 11 Juli 2026 dinilai pakar hukum pidana cacat prosedural, berpotensi membuat kasus “mentah” atau dideponir. Apakah ini blunder administratif semata, atau ada unsur kesengajaan di balik layar?
Fakta utama bermula dari penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyidik melakukan penggeledahan di puluhan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor pada 8-9 Juli 2026. Barang bukti mencengangkan: 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing (USD dan SGD) senilai sekitar Rp476 miliar dari rumah di Sentul yang diakui Febrie sebagai miliknya, serta barang bukti lain dari kafe dan money changer di Cipete.
Pada 11 Juli 2026, dalam konferensi pers di Kejagung yang dihadiri Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Plt Jampidsus Rudi Margono, dan Irjen Pol Totok Suharyanto (Kakortastipidkor), Polri menetapkan dua tersangka: Febrie Adriansyah (FA) dan swasta Don Ritto (DR). Febrie disangkakan terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri (dan kasus lain), sementara DR terkait pencucian uang. Tiga perkara yang dilimpahkan: dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU (diduga picu blackout), korupsi PT Asabri-Jiwasraya periode 2020-2025, dan TPPU penyelesaian utang PT CBS ke PT KNI (anak usaha Krakatau Steel). Polri memeriksa 15 saksi dan dua ahli sebelum gelar perkara.
Febrie sendiri mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada dini hari 11 Juli 2026, yang diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menjaga integritas dan netralitas. Pelimpahan dilakukan demi “sinergi” dan percepatan penanganan, demikian klaim para pejabat.
Namun, di sinilah kritik tajam muncul. Prof. Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, menyatakan bahwa yang terjadi bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang tidak dikenal dalam hukum acara. Menurut Mahfud, pelimpahan baru sah jika penyidikan selesai, minimal dua alat bukti cukup, tersangka sudah diperiksa, dan berkas berstatus P21. Febrie, kata Mahfud, belum pernah diperiksa Polri sebagai tersangka sebelum pelimpahan.
“Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi ke kejaksaan,” tegas Mahfud dalam pernyataannya yang beredar luas. Ia menambahkan bahwa satu-satunya lembaga dengan kewenangan pengambilalihan adalah KPK (Pasal 10A UU KPK). Mahfud sempat “terkecoh” oleh narasi pelimpahan, tapi fakta menunjukkan prosedur menyimpang.
Pakar hukum pidana lain seperti Aan Eko Widiarto dari Universitas Brawijaya dan peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman juga menyuarakan hal serupa. Pelimpahan di tahap awal penyidikan dinilai tidak sesuai KUHAP dan berpotensi ilegal. Ini membuka celah praperadilan yang bisa dimenangkan tersangka, serta risiko kasus dihentikan (deponir) karena cacat prosedur.
Dalam gaya narasi yang mengingatkan pada fiksi ilmiah distopia—di mana institusi penegak hukum seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, tapi justru terjebak dalam labirin prosedural—pertanyaan kritis menggantung: Apakah ini blunder koordinasi antarlembaga di tengah tekanan publik, ataukah ada unsur kesengajaan untuk melokalisir dan melemahkan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi? Mahfud sendiri menyebut kemungkinan “skenario” atau kompromi, meski menekankan perlunya pengawasan ketat agar tidak merusak sistem hukum.
Febrie, yang selama menjabat Jampidsus (sejak 2022) menangani kasus-kasus besar seperti Jiwasraya, Asabri, timah, dan BTS Kominfo dengan kerugian negara triliunan rupiah, kini berada di posisi terbalik. LHKPN-nya menunjukkan peningkatan harta signifikan, tapi itu bukan bukti serta-merta. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, dan proses harus transparan.
Kejagung melalui Plt Jampidsus Rudi Margono menjamin penanganan profesional, sinergi dengan Polri, dan pembentukan tim independen. Komisi III DPR juga mengawasi. Namun, kritik pakar mengingatkan: tanpa kepatuhan ketat pada KUHAP, kasus berisiko mentah, erosi kepercayaan publik semakin dalam, dan “mesin keadilan” kehilangan kredibilitasnya.
Publik menanti: apakah ini langkah maju sinergi atau mundur prosedural yang berpotensi mengubur kasus kakap? Kejelasan hanya datang dari proses yang benar-benar independen, etis, dan sesuai hukum—bukan narasi yang dibangun untuk kenyamanan sementara.
(Rusmin)







