Foto. Istimewa
Bongkar Post, Bandar Lampung –
BPJS Kesehatan bersama RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung tengah mengusut kasus pencatatan status meninggal dunia pada kartu JKN milik Wiwik Kusumawati, seorang warga yang syok mendapati dirinya dinyatakan meninggal dalam sistem padahal masih hidup dan sedang hamil.
Kasus ini diselidiki melalui tim Pencegahan Kecurangan karena diduga terjadi pencatatan atau penggunaan identitas oleh orang lain saat berobat.
Kasus ini bermula ketika seorang peserta JKN bernama WK mendatangi Kantor BPJS Kesehatan pada 9 Januari 2026.
Saat hendak menggunakan layanan kesehatan, WK justru mendapati status kepesertaannya tercatat nonaktif dengan keterangan meninggal dunia.
Hasil penelusuran BPJS menunjukkan, data kepesertaan atas nama Wiwik tercatat telah digunakan untuk pelayanan di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung pada 7 hingga 9 Oktober 2024. Peserta tersebut tercatat meninggal dunia di rumah sakit pada 9 Oktober 2024 pukul 03.43 WIB.
Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Sri Wahyuni, mengatakan pihaknya menerima pengaduan peserta yang merasa masih hidup tetapi kepesertaannya tercatat meninggal dunia.
“Benar ada peserta JKN atas nama Wiwik Kusumawati yang pada 9 Januari 2026 datang ke kantor BPJS Kesehatan. Ketika ingin berobat, dia menemukan statusnya meninggal,” kata Sri di RSUDAM, Kamis, 20 Agustus 2026.
BPJS kemudian melakukan pengecekan dan menemukan adanya catatan pelayanan di RSUDAM pada Oktober 2024 menggunakan kepesertaan atas nama Wiwik.
Menurut Sri, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena peserta yang tercatat telah meninggal dunia ternyata kembali datang dan mengurus kepesertaannya.
“Kenapa pasien yang sudah meninggal ini datang? Ini harus kita buktikan. Saat ini sedang diproses oleh tim kami, tim Anti Kecurangan,” ujarnya.
BPJS, lanjut Sri, juga akan berkoordinasi dengan tim PKJKN yang ada di Dinas Kesehatan untuk menelusuri siapa sebenarnya yang menggunakan kepesertaan tersebut.
Dugaan sementara mengarah pada kemungkinan penyalahgunaan atau peminjaman kartu JKN. Namun, Sri menegaskan kasus tersebut belum dapat disimpulkan karena peserta yang mengadu masih membantah pernah meminjamkan atau memberikan data kepesertaannya kepada orang lain.
“Kasus ini belum selesai karena yang bersangkutan belum mengakui. Dia merasa bukan dia yang menggunakan. Ini yang sedang kami telusuri, siapa sebenarnya waktu itu yang memakai kartu tersebut,” jelasnya.
Detail Penanganan Kasus
Menurut tim khusus, BPJS Kesehatan menurunkan tim Pencegahan kecurangan untuk menelusuri alur penggunaan data.
Tim Pencatatan Faskes menyatakan, bahwa penyelidikan difokuskan pada proses verifikasi di RSUDAM saat klaim layanan kesehatan cair atas nama peserta.
Sehingga, peserta yang datang langsung mengadu ke kantor BPJS berupaya membersihkan data kependudukannya agar status kepesertaannya bisa aktif kembali untuk keperluan berobat.







