PFI Lampung Kecam Keras Atas Penyekapan Wartawan Indonesia oleh Tentara Israel

PERNYATAAN SIKAP

PEWARTA FOTO INDONESIA (PFI) LAMPUNG

Bacaan Lainnya

NOMOR: 05/PS/PFI-LPG/V/2026

TENTANG

KECAMAN KERAS ATAS PENYEKAPAN WARTAWAN INDONESIA OLEH TENTARA ISRAEL

 

Menyikapi tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh tentara Israel berupa penyekapan terhadap jurnalis/wartawan asal Indonesia yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di wilayah konflik, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung menyatakan sikap sebagai berikut:

 

1. Mengecam Keras Aksi Penyekapan

PFI Lampung mengecam keras tindakan tentara Israel yang melakukan penahanan, intimidasi, dan penyekapan terhadap wartawan Indonesia. Tindakan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Hukum Humaniter Internasional dan Konvensi Jenewa 1949, yang secara tegas melindungi keselamatan jurnalis di wilayah konflik bersenjata sebagai warga sipil.

 

2. Mendesak Pembebasan Segera Tanpa Syarat

Kami mendesak Pemerintah Israel untuk segera melepaskan wartawan Indonesia yang disekap dalam keadaan sehat, aman, dan tanpa syarat apa pun, serta mengembalikan seluruh alat kerja jurnalistik yang disita.

 

3. Meminta Pemerintah RI Bertindak Tegas

Mendesak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) untuk segera melakukan langkah-langkah diplomasi yang agresif, tegas, dan konkret demi menyelamatkan serta memastikan keselamatan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai jurnalis di sana.

 

4. Menuntut Perlindungan PBB dan Organisasi Internasional

Meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), International Federation of Journalists (IFJ), dan Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) untuk menginvestigasi pelanggaran ini secara tuntas, serta memberikan sanksi tegas atas tindakan aparat Israel yang terus-menerus menargetkan pekerja pers.

 

5. Solidaritas Jurnalis Foto Lampung

PFI Lampung menyatakan solidaritas penuh terhadap korban dan keluarga jurnalis yang terdampak. Jurnalis bukanlah musuh, melainkan mata dan telinga dunia untuk menyampaikan kebenaran visual dan fakta di lapangan. Tindakan membungkam jurnalis adalah upaya menyembunyikan kejahatan kemanusiaan dari mata dunia.

 

Bandar Lampung, 19 Mei 2026

PENGURUS PEWARTA FOTO INDONESIA (PFI) LAMPUNG

 

Juniardi SIP SH MH

Ketua PFI Lampung

 

Roby Mahesa SH MH

Sekretaris PFI Lampung.

Pos terkait