Penuhi Panggilan Penyidik, Dwi Putri Purnama Sari Bantah Isu Perselingkuhan dengan Oknum Danramil Way Jepara

Penuhi Panggilan Penyidik, Dwi Putri Purnama Sari Bantah Isu Perselingkuhan dengan Oknum Danramil Way Jepara

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung Selatan– Menyikapi isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama oknum Danramil Way Jepara dengan seorang perempuan berstatus istri orang, Dwi Putri Purnama Sari akhirnya memberikan klarifikasi secara resmi kepada penyidik.

Dwi Putri Purnama Sari memenuhi panggilan penyidik di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Perempuan dan Anak pada Selasa (27/1/2026) yang berlokasi di Polda Lampung. Ia hadir didampingi kuasa hukumnya, Edi Ribut Harwanto, guna memberikan keterangan terkait isu yang berkembang di masyarakat.

Melalui kuasa hukumnya, Dwi Putri Purnama Sari secara tegas membantah adanya dugaan perselingkuhan sebagaimana yang dituduhkan oleh suaminya, Rossy Aprian Malaka Aji. Edi Ribut Harwanto menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Klien kami menepis seluruh tuduhan yang disampaikan oleh suaminya. Saat peristiwa yang dipersoalkan itu terjadi, kondisi klien kami sedang sakit,” ujar Edi Ribut Harwanto kepada awak media usai pemeriksaan.

Ia menjelaskan, kehadiran oknum TNI yang dikaitkan dalam isu tersebut semata-mata dalam rangka mengantarkan obat, bukan untuk tujuan lain sebagaimana yang dituduhkan. Hal itu, lanjutnya, berkaitan dengan hubungan kerja sama kelembagaan.

“Perlu kami jelaskan, klien kami bekerja sebagai asisten bisnis Koperasi Merah Putih yang berada di wilayah Kecamatan Way Jepara dan Mataram Baru. Koperasi tersebut memiliki kemitraan dengan TNI, sehingga kehadiran oknum TNI tersebut masih dalam konteks hubungan kerja,” jelasnya.

Menanggapi isu rekaman CCTV yang beredar, kuasa hukum menegaskan bahwa rekaman tersebut hanya memperlihatkan momen pengantaran obat karena kliennya sedang sakit, bukan pertemuan pribadi apalagi hubungan terlarang.

Selain itu, terkait dugaan barang bukti berupa percakapan pesan singkat (chat), Dwi Putri Purnama Sari melalui kuasa hukumnya juga memberikan penjelasan. Menurutnya, setelah peristiwa tersebut, ponsel milik kliennya disita oleh sang suami.

“Klien kami menjelaskan bahwa sejak tanggal 27 Desember 2025, seluruh ponsel miliknya dikuasai oleh suaminya. Terkait komunikasi yang dipersoalkan, klien kami menyatakan bahwa pesan-pesan tersebut dilakukan oleh suaminya, bukan oleh klien kami,” ungkap Edi.

Dengan adanya klarifikasi ini, pihak kuasa hukum berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh isu yang belum terbukti kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya proses klarifikasi serta penanganan perkara kepada pihak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi masih berlangsung dan pihak terkait belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut. (diki)

Pos terkait