Dugaan Penyuapan dan Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah SDN 1 Bukit Kemuning akan Dilaporkan ke Pihak Hukum

Dugaan Penyuapan dan Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah SDN 1 Bukit Kemuning akan Dilaporkan ke Pihak Hukum

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung Utara – 27 Januari 2026

Lembaga Investigasi Nasional (LIN) Lampung Utara dan awak media melaporkan Kepala Sekolah SDN 1 Bukit Kemuning, Riasih, S.Pd, ke pihak hukum atas dugaan penyuapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022-2025.

Ketua LIN Lampung Utara, Eka Marya Fitri Ana, menyatakan bahwa pihaknya menduga Kepala Sekolah SDN 1 Bukit Kemuning telah melakukan penyuapan kepada Ketua LIN dan awak media untuk menghentikan investigasi terkait dugaan korupsi dana BOS. “Kami merasa kecewa dengan apa yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Kami akan segera melaporkan kejadian ini ke pihak Tipikor karena dugaan korupsi dana BOS yang dilakukan oleh Kepala Sekolah sangat merugikan masyarakat,” kata Eka Marya Fitri Ana.

Dugaan korupsi dana BOS di SDN 1 Bukit Kemuning meliputi beberapa item, seperti pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, dan ekstrakurikuler, yang tidak dijalankan sesuai dengan anggaran. Selain itu, dana BOS 20% untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah juga diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Lembaga LIN dan awak media menemukan bahwa beberapa ruangan di SDN 1 Bukit Kemuning memiliki plafon yang rusak, jendela yang pecah, dan toilet yang tidak berfungsi. “Kami menduga Kepala Sekolah telah melakukan korupsi dana BOS sejak tahun 2022 sampai 2025. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa penggunaan dana BOS di Lampung Utara sesuai dengan peruntukannya,” tambah Eka Marya Fitri Ana.

Kepala Sekolah SDN 1 Bukit Kemuning, Riasih, S.Pd, belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dana BOS tersebut.
(Anton)

Pos terkait