Alzier Desak Kajati Baru Tuntaskan Kasus Hibah KONI dan PT LEB
Bongkar Post, Bandar Lampung
Tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung yang baru, Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., tidak membiarkan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Pasca dilantik Jaksa Agung RI, Taufan Zakaria diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menuntaskan sejumlah perkara besar yang hingga kini dinilai masih menggantung, termasuk perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung dan perkara participating interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang menyeret mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Alzier menilai, kedua perkara tersebut sudah memiliki proses hukum yang cukup panjang. Karena itu, ia meminta Kejati Lampung memberikan kepastian dengan segera membawa perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang apabila seluruh persyaratan pembuktian dan pemberkasannya telah terpenuhi.
“Kedua kasus tersebut hingga kini diketahui tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang agar dapat disidangkan. Karenanya, saya berharap Kajati Lampung yang baru, Bapak Taufan Zakaria, dapat menuntaskannya sehingga tidak menjadi tunggakan perkara,” ujar Alzier, Sabtu (15/8/2026).
Alzier yang juga Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung itu secara khusus menyoroti perkara dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI dan cabang olahraga Lampung Tahun Anggaran 2020.
Dalam perkara tersebut, berdasarkan informasi yang disampaikan Alzier, kerugian negara disebut mencapai Rp2,57 miliar. Tim Pidsus Kejati Lampung sebelumnya telah menetapkan Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi., bin S. Hadimujiono, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Umum KONI Lampung periode 2019-2023 Bidang Pembinaan Prestasi, Diktar Litbang dan Sport, sebagai tersangka.
Menurut Alzier, penghitungan kerugian negara juga telah dilakukan melalui auditor independen Kantor Drs. Chaeroni & Rekan.
“Jadi tidak ada alasan mengapa kasus ini terus digantung dan terus menjadi tunggakan perkara. Kejati Lampung harus tegas dengan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang,” tegasnya.
Namun, Alzier tidak berhenti pada persoalan pelimpahan perkara. Ia juga meminta penyidik mengusut secara menyeluruh kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk pihak yang ketika itu berada pada posisi pucuk pimpinan KONI Lampung.
“Serta mengusut dugaan keterlibatan Ketum dan Bendum KONI Lampung saat itu, M. Yusuf Barusman dan Lilyana Ali. Sebab kalau hanya tersangka Frans Nurseto Subekti, ini tampak di luar nalar dan akal sehat,” kata Alzier.
Ia mempertanyakan bagaimana anggaran organisasi dapat dicairkan apabila mekanisme administrasi dan otorisasi keuangan mensyaratkan adanya persetujuan atau tanda tangan pejabat terkait.
“Karena sangat jelas, duit di KONI Lampung itu tak mungkin bisa cair keluar tanpa ada tanda tangan mereka. Kejati Lampung harus berani, sehingga jangan ada kesan tebang pilih,” ujarnya.
Alzier menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak tertentu apabila penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
“Kalau memang ada alat bukti dan fakta hukum yang mengarah kepada pihak lain, ya harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat melihat ada perkara yang jalan, tetapi aktor lain yang diduga terkait justru tidak tersentuh,” tegasnya.
Desak Perkara PT LEB Segera Berujung Pengadilan
Desakan serupa disampaikan Alzier terhadap perkara dugaan Tipikor pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada WK OSES di PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana senilai US$17.286.000 atau sekitar Rp271,55 miliar. Dalam perkara ini, Kejati Lampung telah menetapkan mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka.
Alzier meminta proses hukum terhadap perkara tersebut tidak berhenti pada penetapan tersangka. Menurutnya, apabila penyidikan dan pemberkasan telah memenuhi ketentuan hukum, perkara harus segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diuji secara terbuka melalui persidangan.
“Begitu juga dalam kasus Tipikor PT LEB. Kejati Lampung juga harus segera menuntaskannya dan melimpahkan berkas perkara dengan tersangka mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, ke pengadilan,” ujar Alzier.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Lampung tersebut menilai, kepastian hukum penting agar penanganan perkara korupsi tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut dia, publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum perkara-perkara besar tersebut berjalan. Sebaliknya, aparat penegak hukum juga memiliki kewajiban memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan alat bukti, ketentuan perundang-undangan, serta prinsip keadilan.
Kini, sorotan publik berada pada Kajati Lampung yang baru. Alzier berharap Taufan Zakaria menjadikan penuntasan perkara korupsi sebagai salah satu prioritas, sekaligus menunjukkan bahwa Kejati Lampung mampu bekerja tegas, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai perkara yang sudah bertahun-tahun ditangani justru menjadi tunggakan. Kalau memang sudah cukup bukti, segera tuntaskan dan bawa ke pengadilan. Kalau belum, jelaskan kepada publik apa kendalanya. Yang paling penting jangan dibiarkan menggantung,” pungkasnya. (*)







