Munir Tegas: Water Meter Wajib Menyeluruh, Jangan Ada Celah Kebocoran PAD
Bongkar Post, BANDAR LAMPUNG — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Aziz, mendorong Pemerintah Provinsi Lampung memperjelas dan memperkuat penerapan kewajiban pemasangan water meter bagi seluruh perusahaan yang menjadi wajib Pajak Air Permukaan (PAP).
Menurut Munir, keberadaan alat ukur penggunaan air menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun tata kelola penerimaan PAP yang transparan, terukur, dan akuntabel. Karena itu, pemasangan water meter dinilai tidak seharusnya dilakukan secara parsial.
Pernyataan tersebut disampaikan Munir menyusul rencana Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mengadakan sekitar 45 unit water meter untuk mendukung optimalisasi penerimaan PAP.
“Dalam telaah saya, yang perlu dipertegas adalah Pergub yang mengatur tentang Pajak Air Permukaan. Apakah pemasangan water meter itu kewajiban Bapenda atau kewajiban perusahaan?” kata Munir, Sabtu (08/08/2026).
Ia menegaskan, apabila ketentuan yang berlaku menetapkan pemasangan water meter sebagai kewajiban perusahaan, maka Bapenda perlu memastikan ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten. Sebaliknya, apabila pemasangan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, kebutuhan alat ukur bagi seluruh wajib pajak PAP perlu direncanakan secara menyeluruh.
“Kalau memang kewajiban perusahaan, ya Bapenda harus menegakkan Pergub tersebut. Tapi kalau memang harus dipasang oleh Bapenda, maka seyogianya Bapenda mengusulkan pemasangan alat water meter untuk seluruh wajib pajak PAP,” tegasnya.
Minta Pemasangan Tidak Parsial
Munir menilai sistem pengukuran penggunaan air harus mencakup seluruh wajib pajak yang telah terdata. Menurutnya, pemerataan alat ukur akan membantu pemerintah memperoleh data penggunaan air yang lebih objektif sebagai salah satu dasar penghitungan penerimaan PAP.
“Kalau ada 101 perusahaan, semuanya. Kalau ada potensi 388 perusahaan, semuanya coba dijadikan wajib pajak dan semuanya dipasang water meter. Jangan setengah-setengah,” ujarnya.
Sebelumnya, Bapenda Provinsi Lampung menyampaikan bahwa dari 101 wajib pajak PAP yang telah terdata, baru 44 perusahaan yang menggunakan water meter. Sementara 57 perusahaan lainnya belum memiliki alat ukur atau alat yang terpasang sudah tidak berfungsi.
Bapenda juga berencana mengadakan sekitar 45 unit water meter yang nantinya menjadi aset pemerintah daerah. Rencana pengadaan tersebut masih menunggu persetujuan DPRD Provinsi Lampung.
Anggaran Jangan Jadi Penghambat
Munir menilai investasi untuk membangun sistem pengawasan dan tata kelola pendapatan daerah perlu ditempatkan sebagai salah satu prioritas.
Menurutnya, keterbatasan anggaran tidak semestinya menjadi satu-satunya alasan untuk menunda pembangunan sistem yang berpotensi mendukung peningkatan PAD dalam jangka panjang.
“Kalau persoalannya anggaran, sekarang begini. Untuk BUMD, dalam tanda kutip, subsidi yang belum tentu untung dan belum tentu balik modal, puluhan miliar saja berani,” katanya.
“Apalagi untuk menganggarkan alat yang jelas-jelas digunakan untuk melakukan optimalisasi pendapatan daerah. Ini untuk membangun tata kelola dan ekosistem yang akuntabel ke depan, manfaatnya jangka panjang. Harusnya menjadi prioritas,” sambung Munir.
Menurut dia, water meter tidak hanya berfungsi sebagai perangkat teknis, tetapi juga dapat menjadi bagian dari sistem pengawasan penerimaan PAP. Dengan alat ukur yang berfungsi dan data yang terdokumentasi dengan baik, pemerintah dapat memiliki basis informasi yang lebih terukur mengenai pemanfaatan air permukaan.
Munir menilai sistem tersebut juga dapat membantu meminimalkan potensi perbedaan antara penggunaan aktual dan pelaporan wajib pajak, sepanjang penerapannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dorong Perbaikan Tata Kelola PAD
Selain sektor PAP, Munir meminta Pemprov Lampung melakukan evaluasi terhadap sektor-sektor pendapatan daerah lainnya yang memiliki potensi untuk dioptimalkan melalui sistem pengukuran dan pengawasan.
“Kalau memang di sektor-sektor lainnya juga membutuhkan hal yang sama untuk membangun tata kelola pendapatan dan optimalisasi, ya itu harus menjadi skala prioritas Pemprov Lampung,” ujarnya.
Ia juga meminta jajaran eksekutif tidak ragu menyampaikan kebutuhan anggaran kepada DPRD untuk mendukung pembangunan sistem tata kelola pendapatan daerah.
“Jangan berbicara nanti mendapatkan persetujuan DPRD atau tidak. Usulkan dulu semuanya. Eksekutif juga harus punya niat kuat untuk membangun tata kelola ini. Jangan berdalih anggaran, karena seharusnya anggaran untuk membangun tata kelola pendapatan ini diprioritaskan,” tegasnya.
Munir menambahkan, peningkatan PAD tidak cukup hanya dilakukan dengan menetapkan target penerimaan. Pemerintah daerah juga perlu memastikan seluruh potensi pendapatan dapat terdata, terukur, tercatat, dan diawasi.
“Yang terpenting dari pendapatan ini adalah membangun tata kelola dan ekosistem yang akuntabel, sehingga ruang kebocorannya kecil. Itu prinsipnya,” pungkas Munir.
Bapenda Siapkan 45 Water Meter
Sebelumnya, Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan pihaknya telah menganggarkan pengadaan sekitar 45 unit water meter. Jika seluruh alat tersebut dibeli, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp3,5 miliar.
Bapenda juga mempertimbangkan skema sewa sebagai alternatif pengadaan. Pertimbangan tersebut berkaitan dengan harga satu unit water meter profesional yang dipasang pada jaringan pipa, yang disebut berkisar Rp60 juta hingga lebih dari Rp200 juta per unit.
Melalui skema sewa, Bapenda menilai beban anggaran dapat ditekan sekaligus memungkinkan aspek pemeliharaan menjadi bagian dari tanggung jawab penyedia, sesuai dengan mekanisme kerja sama yang nantinya ditetapkan.
Untuk tahun 2026, Bapenda Provinsi Lampung menargetkan penerimaan PAP sebesar Rp10 miliar. Hingga Juli 2026, realisasi penerimaan dilaporkan telah mencapai sekitar Rp6,4 miliar atau sekitar 71 persen dari target.
Optimalisasi PAP tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan PAD melalui pendataan wajib pajak, pengukuran pemanfaatan air, serta penguatan sistem pengawasan dan administrasi penerimaan daerah.
(**)







