Pemkab Lamsel Pastikan Beri Bantuan ke Keluarga Korban Covid-19

LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Sosial (Dinsos) memastikan ada bantuan santunan uang duka Rp. 5 Juta kepada ahli waris korban meninggal karena Covid-19 dan bantuan jaminan hidup bagi keluarga yang terdampak dengan melakukan isolasi mandiri Rp10 ribu per hari.

Seperti yang dilansir oleh liputan4.com, Kepala Bidang Kesiapan Bencana Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Ibrahim menjelaskan bahwa masyarakat bisa mengajukan bantuan dari pemkab tersebut yang dikhususkan bagi korban covid dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Bacaan Lainnya

”Silahkan mengumpulkan persyaratan administrasi ke Dinsos Lamsel seperti , foto copy KTP, KK, Surat Keterangan dari pihak rumah sakit (hasil sweb yang menyatakan meninggal karna covid), dan rekening Bank Lampung,” jelas Ibrahim, belum lama ini.

Sama halnya bagi pihak keluarga yang melakukan isolasi bisa mengajukan kompensasi ke Dinas Sosial Pemkab Lamsel.

”Bagi keluarga ahli waris yang melakukan isolasi mandiri juga mendapatkan kompensasi setiap orang perharinya Rp. 10.000.00 selama isolas. Hanya bedanya surat keterangan isolasi mandiri dari desa, dan dilengkapi dengan Foto kopy KTP, KK serta rekening Bank Lampung,” imbuh Ibrahim.

Pihak Dinsos menyarankan bagi ahli waris silahkan melengkapi administrasi serta diantar langsung ke kantor Dinsos, santunan akan disalurkan melalui Bank Lampung tanpa ada potongan sepeserpun.

(FIR/LRS)

Pos terkait